PARAH… Urus Surat Kematian di Kantor Lurah Harus Ada Surat Pengantar dari Kepling
MEDAN (www.badainews.com) – Kantor Kelurahan Pasar Merah Timur (PMT), Kecamatan Medan Area, terlihat mempersulit masyarakat dalam mengurus segala bentuk surat-surat. Hal ini terlihat saat mengurus surat kematian salah seorang warga yang bermukim di Jalan Menteng II Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur (PMT), Kecamatan Medan Area, Senin (11/07/2022).
Informasi yang diperoleh awak media Badai News (www.badainews.com), Jumat (15/07/2022), seorang warga, Jhonson Siahaan (40), warga Jalan Menteng II Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur (PMT), Kecamatan Medan Area, mendatangi Kantor Kelurahan PMT, di Jalan Megawati.
Kedatangan Jhonson Siahaan ke Kantor Kelurahan PMT untuk mengurus surat kematian ayahnya, Alm Demak Bintang Siahaan. Saat tiba di Kantor Kelurahan PMT seorang wanita pegawai kantor kelurahan mengatakan, harus ada Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mengurus segala bentuk surat-surat dan segala bentuk apapun.
“Harus ada surat pengantar dari keplingnya Pak,” ujar wanita memakai baju seragam dinas kepegawaian tersebut.
Disinggung tertulis dimana peraturan jika mengurus segala sesuatu harus ada surat pengantar dari kepala lingkungan, wanita pegawai kantor kelurahan tersebut mengatakan, peraturan tersebut sudah lama ada. “Peraturannya seperti itu,” ujar wanita memakai jilbab itu.
Anehnya lagi, Lurah PMT saat itu sedang duduk tak jauh dari tempat wanita memakai jilbab itu berada hanya diam saja.
Sementara itu, Camat Medan Area, Hendra Asmilan, yang dihubungi via telepon selulernya perihal tersebut tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Hendra Asmilan juga tak menjawab. Hingga berita ini ditulis, Hendra Asmilan tak berikan jawaban. (Jhonson Siahaan)