Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Pasal Dibuat 351 Nama 3 TSK Kenapa Ditipe – X, Kapolsek Selesai Kok Diam

Selesai Badainews.com- Dugaan kongkalikong kasus hingga permainan pasal di Polsek Selesai, Kabupaten Langkat kini terang benderang. Sebab, penetapan pasal yang dilakukan oleh Polsek Selesai terhadap laporan Kusno warga Dusun Tempel, Desa Mancang Kec.Selesai, Kab.Langkat sebagai pelapor dugaan kasus penganiayan secara bersama-sama tidak sesuai dengan surat LP nomor :STTLP/86/X/2022.

Dimana tanda bukti Laporan Pengaduan Kusno nomor : STTLP/86/X/2022/SPKT tanggal 20 Oktober 2022 telah dibuat oleh Polsek Selesai dengan 3 orang tersangka berinisial MH, IR, dan HR. Namun untuk memuluskan dugaan kasus rekayasa pasal, kini Polsek Selesai telah mencoret terduga pelaku atasnama IR dan HR agar seakan – akan terduga tersangka hanya satu orang.

Kapolsek Selesai, AKP Djoko Lelolno yang di Konfirmasi wartawan terkait adanya dugaan LP yang tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan dan kenapa TSK hanya ditangkap satu orang atasnama MH, menjelaskan bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Terima kasih, sebagai informasi, Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, Berkenan bila konfirmasi lebih lengkap untuk langsung ke humas Polres saja, Terima kasih” ujar Djoko mengelak.

Tidak hanya Djoko, Humas Polres Binjai yang diketahui bernama Junaidi juga dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa dirinya sedang ada zoom meeting.

“Nanti bg ya.saya lagi zoom meeting” elaknya.

Namun saat ditanyakan kembali kepada Djoko Lelono terkait kasus penggunaan senjata di Dusun Tempel,Desa Mancang oleh terduga pelaku berinisial JN yang telah bergulir hingga dua bulan lamanya mengatakan masih dalam proses Lidik.

“Masih Lidik mas” tulis Djoko mengakhiri.

Dua Diantara Tiga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Masih Berkeliaran

Entah apa yang terjadi dibawah kepemimpinan Mantan Kasat Lantas Polres Langkat, Djoko Lelono yang kini menjabat sebagai Kapolsek Selesai.

Pasalnya Hingga dua bulan lamanya, dua diantara tiga pelaku penganiayaan secara bersama – sama berinisial IR dan HR terhadap laporan korban atasnama Kusno warga Desa Dusun Tempel, Desa Mancang, Kabupaten Langkat belum ditangkap.

Padahal, kedua terduga pelaku penganiayaan secara bersama – sama atasnama HR dan IR masih menghirup udara segar alias berkeliaran di Wilayah Hukum Polsek Selesai.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sani Ginting yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan laporan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian dan kenapa TSK atasnama HR dan IR belum di tangkap, menyarankan wartawan agar kordinasi dengan Kasat Reskrim.

“Saya teruskan ke Kasat reskrim bang. silahkan koordinasi dengan Kasat. trimakasih bang” pinta Kapolres. (Neng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *