Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Pelaksanaan PS Oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Sukses

Gunung Sitoli Badainews.com- Pelaksanaan Sidang Lapangan Atau PS oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas kasus perkara Perdata dengan nomor Register 82/Pdt.G/2021/PN.Gst  yang beralamat di Jalan dolok maratimbang Dusun l Desa Hilina,a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang di mulai sekira pukul 09.30 Wib berjalan dengan baik,  selasa, 26/04/2022

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komaruddin SH Yang memimpin sidang Lapangan membuka secara Resmi pelaksanaan sidang. dan dengan mempersilahkan kuasa hukum penggugat satu dan dua Yulius Laoli SH untuk menunjukkan objek Perkara.

Yulius laoli SH, MH sebagai Kuasa hukum penggugat satu dan dua menjelaskan bahwa objek perkara yang di perkarakan adalah milik penggugat satu dan dua.

Sementara Kuasa hukum tergugat satu dan dua Elyfama Zebua SH dan Faoziduhu Ziliwu SH mengatakan bahwa “Kami Dari kuasa hukum tergugat sangat berterimakasih kepada pihak pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah hadir pada sidang lapangan, untuk membuktikan dan melihat langsung objek perkara. Kiranya menjadi bahan pertimbangan keabsahan Sebenarnya milik Tanah tersebut”.jelas Faoziduhu Ziliwu

kuasa hukum tergugat, menilai bahwa penggugat tidak menunjukkan objek Tanah yang Sebenarnya sehingga susah untuk membuktikan keabsahan kepemilikkan tanahnya.

“Penggugat bingung Dan tidak mengetahui objek gugatan yang Sebenarnya,  melainkan penggugat mengada-ngada tanah objek perkara yang bukan miliknya”.bebernya

Sementara Di tempat yang sama saat wartawan mencoba mengkonfirmasi penggugat dua atas Nama Sentosa Yamoarota Zebua yang notabene adalah seorang Pendeta GNKPI di kota Gunungsitoli tidak mau memberikan tanggapan.

“Saya tidak bisa menanggapi Dan tidak mau di wawancarai” ucapnya kepada wartawan

Juniria Zebua sebagai  kuasa  insidentil penggugat lntervensi mengatakan bahwa objek tanah yang di tunjukkan penggugat satu dan dua atas Nama Fatilia Telaumbanua Dan Sentosa Yamoarota Zebua kepada Hakim, itu adalah sebagian milik Dari penggugat Intervensi.

“jadi, mereka menunjukan objek tanah, yang Sebenarnya bukan milik penggugat satu dan dua melainkan itu adalah milik orang Tua kami yang telah di wariskan kepada kami sampai saat ini,  dan kenyataanya kami yang menguasai sampai Sekarang objek Tanah tersebut”. Jelasnya

Pada acara sidang tersebut Turut di hadiri oleh Anggota Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Dan rombongan, Tim Opsnal dari Polres Nias, Kepala Desa Hilina,a dan perangkatnya,  keluarga tergugat, keluarga penggugat dan Para Kuasa Hukum penggugat dan tergugat serta beberapa orang wartawan. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *