Pembangunan Drainase Jalan Badak, Terkesan Asal- Asalan Tanpa Papan Proyek
Medan Kota- Pembangunan Drainase Satuan Kerja Pelaksana di jalan .Badak kecamatan Medan Kota Terkesan Asal jadi dan abaikan Fasilitas Umum (Fasum) ,Hal itu diduga di lakukan demi Mempercepat Pengerjaan Proyek .
Berdasarkan Pantauan Awak Media Pada hari Rabu (4/11/2021).Sekitar Pukul 10:00 WIB.Pengerjaan dan Teknis Pengerjaan juga Terkesan Asal jadi .Padahal ini Proyek Negara .Tapi ,Teknis Pengerjaannya Terkesan Asalan Saja padahal ini menggunakan anggaran dana yang berasal dari uang rakyat.
Selain Mengabaikan Fasilitas Umum Yang Sudah lebih Awal Terbangun ,Kualitas Kerja Sub Kontarktor yang di kerjakan Secara Swakelola dengan Melibatkan Masyarakat Terbilang Amburadul .
Sehingga ,Akibatnya Konstruksi yang Terlihat Amburadul ,Menilai Proyek Tersebut akan Menimbulkan Kerugian Besar Terhadap Mubazirnya Uang Negara .Karena Volume adukan dan Biaya Konstruksi Teramati jauh dari rencana anggaran Biaya (RAB).
“Seharusnya ,Pelaksanaan Proyek Apapun Namanya Kalau Bersumber dari Uang Negara Harusnya di dampingi Konsultan Pengawas agar Melakukan Kontrol dan Pengawasan .Sebab Proyek Membutuhkan Kontrol dan Pengawasan yang Baik .agar Prosesnya Tidak Melenceng dari rencana yang Telah dibuat Sebelumnya .
Selain Tanpa Bekerja Sesuai Standar Volume Seperti Biasa .Pihak Pelaksana Juga Melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan PerPres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 ,Tanpa Memasang Papan Nama Proyek atau Plang Informasi.
Padahal dalam Setiap Kegiatan Proyek Menggunakan Biaya Negara Wajib Melaksanakan Tersebut ,Mulai dari Menjelaskan Jenis Kegiatan ,lokasi Proyek , Nomor Kontrak ,Waktu Pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak ,Pihak Pelaksana juga harus Memuat jangka Waktu lama Pekerjaan .
Sehingga ,Tanpa adanya Papan informasi Tersebut ,Maka kuat dugaan Tingginya indikasi Kerugian uang Negara .karena dalam Pengerjaan Kontraktor akan Lebih leluasa .
Sesuai aturan Maka Pihak Pelaksana Tidak Boleh Mengabaikan Seluruh Teknis yang Telah di Tentukan dalam Peraturan dan Perundang – undangan .
Jika aturan Tersebut Tidak di Penuhi Berarti Pihak Pelaksana dan PPK dan PPTK Dinas diduga Bersekongkol Melanggar aturan . Sehingga Wajib Segera ada Tindak lanjuti dari Penegak hukum .(Wilson H)