Pengusulan Pj Walikota Tebing Tinggi Dan Kabupaten Tapanuli Tengah Disorot, Alamp Aksi Sarankan Gubsu Pilih Pejabat Clean Dan Clear
Medan Badainews.com- Memasuki masa akhir masa jabatan dua kepala daerah Kabupaten /Kota di Sumatera Utara pada Senin (22/5/2022) mendatang, menuai sorotan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anti korupsi di Sumatera Utara.
Pasalnya, sejumlah nama yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi Penjabat (PJ) Kedua kepala daerah tersebut yakni sebagi Pj Walikota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Tapanuli Tengah, disebut-sebut memiliki track record kurang baik, serta kerap terseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi besar yang terjadi di Sumatera Utara.
Mirisnya lagi, sejumlah nama yang dipastikan informasi secara akurat tersebut, kerap terkena evaluasi kinerja serta rotasi jabatan, diduga dampak indikasi jual beli beli proyek saat memimpin disalah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka pimpin sebelumnya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, usulan nama-nama untuk sebagai PJ tersebut kerap tersandung dalam dugaan kasus korupsi Selam 10 tahun terakhir berturut-turut.”Ujar Ketua Umum Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) Eka Armada D.S SE kepada wartawan Jumat (6/5/2022).
Dipaparkan Ketum PB ALAMP AKSI Eka Armada DS SE, berdasarkan nama yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dijadikan sebagai Pj Walikota Tebing serta Pj Bupati Tapteng tersebut terkesan tidak serius serta terkesan asal-asalan.
Apalagi, sama-sama kita mengetahui bahwa, tugas dan fungsi Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) sangat diperlukan dalam penentuan nama-nama yang diusulkan.
“Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi terkesan main-main. Ada puluhan Pejabat OPD yang memiliki trackrecord begitu bagus, kenapa yang diusulkan calon yang diketahui sampai hari ini masih terseret-seret namanya dalam dugaan kasus korupsi serta sempat menjadi tersangka. “Jelas Eka sapaan akrabnya Ketum PB ALAMP AKSI.
Menurut Eka, lanjutnya menyesalkan, pengiriman usulan nama yang terkesan main-main ini, terkesan mengkebiri karir pejabat OPD eselon II lainnya yang memiliki potensi serta trackrecord yang baik.
Berdasarkan 6 nama-nama, 3 untuk calon Pj Walikota Tebing serta 3 untuk Pj Bupati Tapteng, jika Baperjakat berfungsi dan bekerja sesuai kemampuannya, jejak digital calon Pj masih mereka, bahkan ada yang belum di SP3-kan kasusnya saat terseret berstatus tersangka.
“Sekarang zaman sudah canggih, searching di google, jejak karir pejabat bermasalah itu jelas masih terpampang, serta belum clean and clear. Jadi kita bingung, acuan penetapan nama yang diusulkan nama-namanya menjadi Pj itu apa? prestasinya untuk layak dipromosikan serta diyakini mampu menjadi Pj Kepala Daerah itu apa?”pungkas Eka.
Senada pernyataan tersebut, pengamat sosial dan poltik Eko J. Lase S. Sos M. Sos menilai, pengusulan nama-nama yang berpotensi bermasalah seharusnya dapat dihindari Gubernur Sumatera Utara.
Jikalau suatu saat dugaan kasus korupsi yang menyeret calon Pj Kepala Daerah tersebut kembali mencuat, serta diusut aparat hukum, bisa berdampak tidak baik terhadap daerah yang dipimpinnya.
Belum lagi, jika dilihat aspek kehidupan masyarakat, apakah calon Pj Kepala Daerah ini bisa diterima oleh masyarakat atau tidak?
Jangan sampai menjadi gejolak sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya terganggu hingga penundaan?
“Kita sangat antusias melihat kebijaksanaan Gubernur Sumut dalam memilih dan menetapkan para Pj Kepala Daerah yang bakal melaksanakan Pilkada serentak. Karena, hal seperti ini juga menjadi penilaian penting baik masyarakat kaum intelektual, dan aktivis terhadap kinerja serta kepemimpinan Gubernur Sumut yang sudah berjalan 3 tahun lebih. “Kata Eko J Lase S. Sos M. Sos.
Disisi lain, Gubernur Sumut juga harus memahami, bagaimana gejolak internal pejabat OPD atau Eselon II Pemprov Sumut, jangan sampai hal-hal yang terkesan faktor suka atau tidak suka terhadap pejabat tersebut dalam menentukan pilihan sehingga berdampak pada kesan ketidakadilan dalam memberikan peluang karir pejabat yang memiliki prestasi.
“Wajar, jika ASN itu mengatakan loyal terhadap pimpinannya. Akan tetapi, kebijaksanaan pimpinan tersebut sangat diperlukan dalam melihat potensi karir bawahannya secara clean and clear. Bukan faktor like or dislike. Gubernur Sumut masih punya waktu melakukan evaluasi ulang nama-nama yang diusulkan,sebelum yang diusulak tersebut terkendals akibat dampak dugaan kasus yang sempat menyeretny mencuat”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemungutan suara serentak nasional pada tahun 2024, maka Kota Tebingtinggi bakal dipimpin kepala daerah dengan status Pelaksana tugas (Plt) ataupun Penjabat (Pj) hingga dua tahun lebih.
Kepala Biro Otonomi Daerah, Zubaidi, menyampaikan pihaknya sudah mengusulkan nama-nama pejabat yang akan memimpin Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Sudah kita usulkan penjabat (Pj) di kedua kabupaten/kota tersebut. Dan kita menunggu ketetapan dari Direktorant Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah – Kementerian Dalam Negeri,” kata Zubaidi, Jumat (29/4/2022).
Zubaidi menyampaikan, Pemprov Sumut mengusulkan pejabat yang akan mengisi dua daerah tersebut adalah pegawai yang saat ini menduduki jabatan Eselon II sesuai dengan keputusan menteri.
“Pj Dari Pemprov yang menduduki Eselon II sesuai dengan Kepmen-nya. Pemprov sudah mengusulkan nama-nama yang akan menduduki jabatan Pj (kedua daerah tersebut),” jelas Zubaidi.
Senad pernyataan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.
Diketahui terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 tahun ini, dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.
”Sudah (dikantongi), sisa 9, nantilah namanya. Artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan. Tapi sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan,” kata Suhajar yang didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4). (MC.Badai)