Penyerahan Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Tamin Sukardi
Deli Serdang Badainews.com- Pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. JABAL NUR, S.H. M.H. didampingi Kasi Pidsus EDUWARD, S.H., M.H telah menerima kekurangan pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi alm. Tamin Sukardi sejumlah Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.
Proses penerimaan dan penyerahaan melibatkan Bank Mandiri untuk menghitung jumlah uang pengganti tersebut dan selanjutnya melalui Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk distorkan ke Rekening Kas Negara.
Sementara itu pada hari Jumat. Tanggal 23 Agustus 2019 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara. Sehingga sisa uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75-
Adapun pembayaran uang pengganti tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 103.781.802.258.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada keluarga terpidana atau ahli warisnya guna melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebagaimana dalam putusan aquo. (MC.Badai)