Personil Polsek Biru – Biru Melaksanakan Rekontruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
Biru – Biru- Jajaran polsek -Biru biru Melaksanakan pengamanan rekontruksi kasus tindak pidana pembunuha yang menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana di desa penen wilkum polsek biru-biru.
28 / 11 -2021
Nomor Laporan Polisi : LP/B/40/X/2021/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut,Tanggal 13 Oktober 2021. Yang lalu dimana
Pelapor Atas Nama.Ernawati Halawa ,33 tahun yang merupakan sebagai ,petani, Dusun IV desa penen kecamatan .biru-biru kabupaten .deli serdang Sumatra utara yang merupakan
Istri korban.
Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya se seorang
Yang dibunub oleh Tersangka Atas nama.Satria Ependi Jaya Sembiring ,28 yang sehariannya bekerja sebagai mocok mocok, gak Netap warga,dusun IV desa penen kecamatan.biru-biru kabupaten deli serdang.
Korban.Heri Waruwu, ,35 ,mocok-mocok yang bwlum menwtap pekwrjaannya alamat Dusun IV desa penen kecamatan biru-biru kabupaten deli serdang.
Pada hari selasa, tgl 12 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib korban Heri Waruwu bertemu dengan pelaku Satria Ependi Jaya Sembiring di warung milik Ida Susanti Buea di Dusun IV Desa Penen kecamatan Biru-Biru Kabupaten. Deli Serdang, kemudian lorban dan tersangka sempat pesan minum tuak bersama, yang mereka pesan
lalu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ibunya sakit sedang dirawat di RSU Sembiring Deli Tua, kemudian korban mengatakan “MATINYA NANTI ITU” sehingga pelaku tersinggung atas ucapan korban, setelah itu pelaku keluar dari warung menunggu depan pos, tidak berapa lama lalu korban melintas, berjalan kako kemudian terjadi pertengkaran, antara korban dan tersangka kemudian korban lari menuju arah kerumahnya,
Dan dikejar pelaku, kemudian pelaku membacok belakang bagian kepala korban sebanyak 7 kali dan bahu kiri 1(satu) kali, sehingga tersungkur ke bawahtanah lalu korban meninggal dunia setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Biru-Biru.
Agar tersangka Bisa cepat di proses sesuai Hukum yang berlaku
Tempat Rekontruksi di Dusun IV Desa Penen Kecamatan .Biru-Biru Kabuoaten Deli Serdang sumatra utara
Melaksanakan pengamanan jalannya rekontruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.
Kapolsek Biru-Biru Iptu Cahyadi.
rekonstruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana di dsn IV desa penen di mulai,dan di lakukan pengamanan yang ketat oleh personil polsek biru-biru. Pemanggilan saksi-saksi kejadian.
giat rekonstruksi kejadian kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana di mulai dengan adegan.
5.Pukul 12.30 wib giat rekonstruksi sebanyak 18 adegan selesai, situasi aman terkendali.
6.Pukul 12.48 wib Tersangkanya An Satria Ependi Jaya Sembiring kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana di bawa ke mako polsek Biru-biru situasai aman terkendali.
7.Pukul 13.30 wib tersangka Atas nama Satria Ependi Jaya Sembiring telah tiba di mako polsek Biru-biru dan dimasukkan kembali ke RTP Polsek situasi aman dan terkendali. (R.Badai)