Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Perumahan Nelayan Desa Rugemuk Pantai Labu Menjadi Polemik Bagi Warga Desa

Pantai Labu Badainews.com- Beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rantau Panjang tentang Penerima Bantuan Rumah Nelayan bagi warga nelayan yang telah bermukim hampir 2 tahun di perumahan nelayan desa Rugemuk Pantai Labu menjadi polemik bagi warga desa.Selasa 1 Maret 2022.

Surat Keputusan Kepala Desa Rantau Panjang tentang Penerima Bantuan Rumah Nelayan tersebut turut ditandatangani Camat Pantai Labu, Rahmad Azhar Siregar SSTP.MM tertanggal 17 Desember 2021.

Surat itu digaung- gaungkan sebagai alat politik bagi oknum Kepala Desa Rantau Panjang, Muhammad Yusni.

Masyarakat menilai Kades Rantau Panjang, Muhammad Yusni memanfaatkan bantuan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi Nelayan desa Rantau Panjang sebagai alat politiknya, hal itu dikatakan warga inisial R kepada wartawan, Jumat (25/2/22) kemarin.

” Dari 36 rumah yang sudah ditempati itu, sedikitnya ada 7 warga nelayan yang tidak mendapatkan surat kepala desa itu, kabarnya karena ketujuh orang itu karena tak mau pilih dia jadi kades di pemilihan Cakades mendatang” kata R.

Dikatakan R, selain ingin menyingkirkan ke tujuh warga pemukim perumahan nelayan di Desa Rugemuk karena diduga tak akan memilih Kades Muhammad Yusni lagi, rumah bantuan itu disebut- sebut akan diberikan kepada warga dari keluarga oknum kades.

“Dan kami yang sudah bermukim hampir 2 tahun dirumah bantuan kementerian PUPR desa Rugemuk sudah memberikan data dan surat pernyataan kepada kepala desa Rantau Panjang dengan syarat yang sudah penuhi, namun ntah apa alasannya ada beberapa warga pemukim rumah bantuan itu tidak diberi surat SK, alasan kepada desa beragam, seolah- olah ada permainan dalam praktik pemberian SK tersebut” ujarnya.

Menurutnya, Kades Rantau Panjang patut diduga melakukan upaya korupsi dengan menerbitkan SK penerima bantuan Rumah Kementerian PUPR dengan modus “tukar guling” yang baru diterbitkan pada bulan Desember 2021, sementara masyarakat nelayan telah bermukim dirumah bantuan itu sejak tahun 2019 dengan ketentuan yang sudah diatur oleh kepala desa.

” Kami menggunakan surat permohonan dan pernyataan bermaterai, yang data itu telah diserahkan kepada kepala desa Rantau Panjang dan petugas PUPR inisial Eko, tanpa memberikan surat tanda terima atau petinggal kepada seluruh kepala rumah tangga, jadi kami tak punya pegangan selain kunci rumah” ungkapnya.

Sementara, Camat Pantai Labu, Rahmad Azhar Siregar , SSTP. MM belum dapat memberikan keterangan terkait terbitnya surat keputusan itu, meski wartawan telah mencoba menemuinya di Kantor camat pantai labu, kabupaten Deli Serdang. (N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *