Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Kasus Main Hakim Sendiri Yang Berujung Kematian Di Percut..

MedanBadainews.com || Kasus pengeroyokan dengan tudingan menjambret Hand phone dengan cara brutal main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa (15/2/2022) sekira jam 11.00 wib, di Pasar 12 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan berujung penetapan tersangka terhadap 6 orang warga.

Polsek Percut Sei Tuan, sebelumnya sempat mengamankan 8 orang warga yang diduga kuat mengeroyok korban hingga kritis dan akhirnya dinyatakan tewas di RS Haji Medan. Namun dari 8 orang yang sempat diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“ Dari hasil penyelidikan sejauh ini, 8 orang yang kita amankan, 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan saat menjelaskan kasus di wilayah hukumnya pada Press Realese ungkapan kasus 3 C selama sebulan di Polrestabes Medan dan disaksikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda SIK. dan Kasat Reskrim, Kompol Mhd. Firdaus, Jum’at (18/2/2022) sore.

Selanjutnya Ke enam warga yang jadi tersangkanya berinisial, Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, MR (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Puskesmas Dusun IX, R. Hidayat (26) juga warga Jalan Puskesmas.

Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Ali S. Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang Bandar Khalipah, dan ML. Hakim (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.

Sedangkan dua orang lainnya yang sempat ditahan adalah, MF (21) dan MAS (21) yang merupakan warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Dua orang ini kita jadikan sebagai saksi,” jelas Kompol M. Agustiawan.

Sementara itu, MF dan MAS ketika diwawancarai wartawan mengaku jika dirinya tak ikut menganiaya korban, Ramlan (49), meski mengetahui adanya pengeroyokan.

“ Kami (MF dan MAS) tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban ini,” katanya.

Diketahui sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah merampas atau mencuri Handphone (HP) mipiknya.

Menurut informasi kejadian itu terjadi sehari sebelum aksi penganiayaan terjadi, dimana Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan.

“ Kemungkinan berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik kreta bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, disitu korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas,” terang Kasi Humas Polsek Percut, Aiptu Basrah Mansyah.

Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.

“ Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel kreta di kawasan Pasar 12, Bandar Klippah. Disini mereka mengeksekusi korban,” timpal Kapolsek Percut Sei Tuan lagi pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.

“ Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel kreta dan disana dieksekusi,” ungkap Kompol M. Agustiawan.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *