Polres Bengkayang Ungkap Barang Bukti Narkoba Di Musnahkan Sat Narkoba
Bengkayang- Polres Bengkayang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidanan Narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan Operasi Pekat II Kapuas-2021, Rabu (15/12/21).
Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar mengatakan bahwa nakoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang pada tanggal 02 Desember 2021 lalu.
“Pada tanggal 2 Desember yang lalu kita melakukan pengungkapan tindak pidanan Narkotika di wilayah Samalantan. Dari kegiatan tersebut kita amankan 2 orang dengan inisial US dan RY”, katanya.
“Dari kegiatan itu tentunya kita peroleh barang bukti dan barang bukti tersebut kita lakukan pengujian dan positif termasuk kedalam narkotika golongan I”, tambahnya.
Dari barang bukti tersebut, Polisi menyisihkan untuk pengujian maupun kepentingan penyidikan dan selebihnya dimusnahkan.
“Adapun barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini dari pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) gram. Dari Sembilan gram tersebut untuk pembuktian sebanyak 0,01 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram”, tutur IPTU Maju.
Pemusnahan ini dilakukan dengan mencampur barang bukti Narkoba dengan cairan pembersih lantai setelah itu dibuang oleh para tersangka. (R.Badai)