Polres Nias Olah TKP Pengrusakan, Kuasa Hukum Yosafati Waruwu Pastikan Pidana
Nias Badainews.com- Brigadir Suasaro Waruwu memimpin personel tim Tipiter Unit IV Polres Nias melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Tuhembuasi, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Senin (31/01/2022).
Perkara itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/368/XII/2021/NS tertanggal 8 Desember 2021 yang dilaporkan Fagolosi Lombu Alias Ama Ucok.
Olah TKP tersebut turut dihadiri kuasa hukum pelapor, Pemerintahan Desa Tuhembuasi yang diwakili Kepala Dusun I, Otomosi Lombu dan Kasi Pemerintahan, Pendi Kordias Lombu serta sejumlah tokoh masyarakat desa tersebut.
Pantauan di lokasi, polisi mengambil beberapa dukumentasi berupa gambar atau foto pada bekas pohon yang ditebang serta pohon pisang yang ditanam pihak terlapor.
Kanit Unit IV (Tipiter), Suasaro Waruwu usai melaksanakan olah TKP menjelaskan, kasus perusakan ini terus berlanjut dan akan mengembangkan untuk melakukan proses tahapan penyelidikan.
“Pengecekan dan olah TKP ini setelah kami melakukan serangkaian langkah atau upaya mengambil keterangan pihak terkait,” ungkapnya.
Suasaro Waruwu menuturkan kepada awak media, setelah cek TKP, masih ada beberapa pihak lain yang akan dipanggil lagi untuk membuktikan apakah termasuk tindak perbuatan pidana atau tidak.
“Swasaro menambahkan Perkembangan selanjutnya nanti, secara resmi akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor melalui pihak penasihat hukumnya,” kata dia.
Penasihat hukum pelapor, Yosafati Waruwu, SH, MH didampingi Yalisokhi SH mengapresiasi dan merasa bangga kepada pihak Polres Nias telah turun melakukan olah TKP di lokasi.
“Setelah kita melihat di lokasi, ternyata ada beberapa pohon yang sudah ditebang atau dirusak oknum terlapor dan kita menunggu proses penyelidikan selanjutnya,”
Menurut Kuasa Hukum, Perbuatan ini sudah jelas melawan hukum atau pidana sesuai KUHP pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan tanaman.
Disebutkanya, Ada beberapa pohon yang sudah ditebang oleh pihak terlapor berupa pohon simalambuo sebanyak empat batang, pohon Langsat satu batang, pohon kueni satu batang dan Pohon sagu ada sebanyak 24 batang.
Dimana, Pohon sagu yang besar sebanyak 4 batang dan sebanyak 20 batang Sagu yang masih kecil serta ada beberapa pohon karet yang sudah ditumbang atau dirusak oleh pihak terlapor serta melakukan penanaman pisang dikebun milik pelapor.
“Perbuatan ini sudah jelas melawan hukum atau pidana sesuai KUHP pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan tanaman, “Pungkasnya. (MC.Badai)