Berita TerbaruDaerahPeristiwaRagamRedaksi

Polres Simalungun Tindak Lanjuti Laporan Balap Liar di Jalan Lintas Siantar – Medan

Badainews.com Simalungun – Pada Minggu, 14 Juli 2024, Sat Lantas Polres Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 mengenai aksi balap liar di jalan lintas umum Siantar – Medan. Laporan tersebut masuk sekitar pukul 17.00 WIB dan dilaporkan oleh masyarakat yang merasa terganggu dengan kerumunan penonton balap liar yang memenuhi jalan sekitar 2 kilometer sebelum simpang Serbalawan dari arah Siantar, tepatnya di Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kabag OPS Polres Simalungun, KOMPOL Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan pada Minggu, 14 Juli 2024, dengan kategori lalu lintas dan detail kategori balap liar. Masyarakat melaporkan bahwa balap liar tersebut mengganggu pengendara jalan dan menimbulkan keramaian yang berpotensi bahaya.

Personel Pos Pol Purbasari, AIPTU JP. Napitupulu, bersama dengan Piket MTMC Sat Lantas Polres Simalungun, langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan kondisi cuaca hujan deras di Kecamatan Tapian Dolok.

Untuk mengatasi masalah tersebut, personel dari Pos Pol Purbasari dan Polsek Serbalawan melakukan patroli di lokasi yang sering dijadikan tempat aksi balap liar. Selain itu, mereka juga membuat video testimoni sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan aksi serupa di masa depan.

Dengan adanya tindakan cepat dari Polres Simalungun, diharapkan aksi balap liar di wilayah tersebut dapat diminimalisir demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam kesempatan ini, KOMPOL Martua Manik, SH, MH., juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas call center 110 dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan call center 110 dengan bijak dan hanya untuk melaporkan kejadian-kejadian penting yang membutuhkan penanganan segera. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau kejadian lain yang memerlukan intervensi cepat dari pihak kepolisian. Penyalahgunaan layanan ini tidak hanya menghambat penanganan kasus yang lebih mendesak tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan,” ujar KOMPOL Martua Manik.

KOMPOL Martua Manik juga menambahkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat kami perlukan. Dengan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan atau membahayakan melalui call center 110, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.”

Diharapkan, melalui himbauan ini, masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh kepolisian, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun dapat terus terjaga. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *