Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Polresta Deli Serdang Bekuk Kelompok Genk Motor Pembuat Onar Di Pos Kopi

Deli Serdang Badainews.com- Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH didampingi oleh Wakapolresta AKBP Agus Sugiharso serta Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi memberi penjelasannya terkait kasus 9 anggota Genk Motor (GH). Konferensi Pers digelar di aula Terbuka Polresta Deli Serdang Senin (30/05/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan kronologis kejadian pengerusakan yang di lakukan genk motor (GH).

” Kejadian yang terjadi Sabtu dini hari sekira pukul 23.30 Wib malam berawal dari adanya konflik antara genk motor (GH) dan genk motor (Z).Konflik kedua genk motor ini terjadi karena adanya laporan dari seorang dari genk motor (GH) melapor kepada kelompoknya tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dari kelompok genk motor (Z) pada hari Minggu (22/05/2022),” ujar Irsan.

Selanjutnya dari laporan tersebut genk motor (GH) berencana menyerang genk motor (Z).Mereka berkumpul dari genk motor (GH) yang dari Galang,Pagar Merbau II,dan Beringin.Kemudian mereka berkonvoi mencari genk motor (Z).

” Saat mereka berada di depan Pos Tiga Cafe milik Batubara yang ada di Galang Kota karena tidak menemukan genk motor (Z), mereka kesal sehingga merusak Pos Tiga Cafe,” jelas Kapolresta Deli Serdang.

Selain merusak Pos Tiga Cafe, genk motor (GH) juga merusak kenderaan yang melintas.

” Mereka juga merusak kenderaan yang melintas dan melukai pengemudinya.Mereka melempar batu dan mengancungkan celurit,” sambungnya.

Personil Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II bergerak cepat dan menangkap 9 anggota genk motor (GH).Dari 9 yang ditangkap terdiri dari 8 dibawah umur dan 1 yang dewasa.

Mendengar ada 2 anggota genk motor (GH) di tangkap Personil Polsek Galang, selanjutnya genk motor (GH) kembali berkumpul, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 01.30 Wib.

Patroli gabungan Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II membubarkan konvoi.

Dari pengembangan,kemudian di tambahkan ada 4 pelaku lagi yang menjadi (DPO).

Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal (170) ayat (1) subs pasal (406) ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Kapolresta berpesan agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terlibat dengan genk motor yang melakukan tindak kejahatan.

” Personil Polresta Deli Serdang tidak akan segan menindak siapa saja yang melakukan keonaran dan tindak pidana,” tutupnya. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *