Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi di Jalan Makmur 2.000 Gram Sabu Diamankan

BADAINEWS.COM || MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu antar provinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua orang itu berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang.

“Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 (dua ribu) gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru,
satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025).

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati.

Kronologis, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu² di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Jum’at, tanggal 26 September 2025 sekira pukul : 20.30 WIB di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi, serah terima sabu, kemudian petugas menghampiri dua orang laki – laki dengan mengenalkan diri sebagai Polisi.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan
satu karung goni yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari laki-laki yang mengaku bernama AKA yang telah diserahkan dari seorang laki laki yang mengaku bernama MI als W, lalu petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu unit handphone merk Redmi warna biru milik dari AKA, lalu ditemukan juga handphone merk Oppo dan Vivo, sepeda motor merk Scoopy warna biru milik MI als. W.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut.

AKA menerangkan, bahwa sabu merupakan miliknya yang baru diterima dari MI als. W atas suruhan atau perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G, sedangkan MI als. W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H, lalu sepeda motor merupakan alat transportasi MI als. W untuk membawa sabu dan handphone merupakan alat komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu.

Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Modus operandi, tersangka AKA menjadi perantara narkotika jeni sabu sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan saat ini, sebanyak 1 (satu) kg sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp. 7.500.000.

Tersangka MI als. W melakukan pekerjaan ini sudah 3 kali, pertama sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg ke Lau Dendang, kedua juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2 Kg.

“Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2.000 gram bisa digunakan untuk 200.000 orang,” tandasnya.

(Wahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *