Polsek Biru- Biru Kawal Pembagian Ganti Rugi Bendungan
Biru- Biru- Polsek Biru- Biru Polresta Deli Serdang pada Rabu(01/08/2021) sekitar pukul 10.30 Wib melakukan pengamanan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terkena pembangunan bendungan serba guna Lau simeme Kecamatan Biru- Biru kabupaten Deli Serdang.
Pemberian ganti rugi yang bertempat dikantor proyek PPK Bendungan Desa Rumah Gerat Kecamatan Biru- Biru tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan serta tetap mengutamakan Prokes sesuai anjuran pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Kapolsek Biru- Biru Iptu Cahyadi, mewakili Kecamatana hadir Sekcam Biru- Biru Rahmat Hidayat, mewakili danramil 04 Biru- Biru Peltu Ngusman, Kades Kuala Dekah Komando Ginting, Kades Mardinding July Dermawan Sitepu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Pimpina BANK BRI Medan, PPK bendungan SNVT Pembangunan bendungan BWS SII, PPK Pengadaan tanah SNVT Penbangunan bendungan BWS SII, Bendahara pengeluaran SNVT, PPSPM SNVT Pembangunan bendungan BWS SII di Medan serta masyarakat Desa Kuala Dekah dan masyarakat Desa Mardinding Julu yang menerima pembayaran ganti rugi tanahnya.
Adapun pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan melalui BANK BRI setelah sebelumnya masyarakat menunjukkan bukti bahwa tanahnya terkena pembangunan bendungan serba guna Lau Simeme. Masyarakat yang mendapat ganti rugi tersebut terdiri dari Desa Kuala Dekah berjumlah 17 orang dan Desa Mardinding Julu berjumlah 4 orang.
Kapolsek Biru- Biru yang turut hadir langsung diacara pembayaran ganti rugi tersebut mengatakan, bahwa masyarakat yang terkena pembayaran ganti rugi tersebut dapat mempergunakan dan tersebut dengan sebaik- baiknya. Demikian kata Kapolsek kepada awak media.(R.Badai)