Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar, Gelar Giat Ops Yustisi Covid-19, PPKM Level 3 (Omicron).
Medan – Badainews.com || Polsek Medan Area bersama 3 Pilar melaksanakan Ops Yustisi Covid-19 (Omicron) dengan memberikan penindakan, teguran serta himbauan atau sosialisasi protokol kesehatan dan PPKM level 3 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Medan Area, Senin (21/2/2022) pukul 21:00-23:00 wib.
Kemudian, Personil pelaksana kegiatan tersebut terdiri dari Kapolsek Medan Area, diwakili Pawas Kanit Lantas Iptu Drs. M. Simanjuntak., Camat Medan Area diwakili Kasi Yanmas MYH. Sormin Beserta Staff, Lurah dan Kepling jajaran, Camat Medan Denai diwakili Kasi Trantib Kel Menteng A. Siregar, Lurah dan Kepling jajaran, Danramil 03 Medan Denai diwakili Babinsa, Danramil 04 Medan Kota diwakili Babinsa, personil Polsek Medan Area sebanyak 10 orang, 3 Pilar Kecamatan Medan Area sebanyak 21 orang, 3 Pilar Kecamatan Denai sebanyak 7 orang, Satpol PP, 6 orang, Dishub, BNPBD, Medis, 2 orang, Polisi Militer. dan TNI / Babinsa sebanyak 4 orang.
Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Operasi Yustisi Pukul 21.00 Wib seluruh personil Apel Kesiapan 3 Pilar dan Instansi terkait dalam rangka kegiatan Ops Yustisi Penghimbauan, teguran dan penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 3 di kantor Camat Medan Area, yang dipimpin oleh Kasi Yanmas MYH. Sormin.
Apel Kesiapan 3 Pilar dan Instansi terkait dalam rangka kegiatan Ops Yustisi Covid-19 (Omicron) Penghimbauan, teguran dan penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 3 di kantor Camat Medan Denai, yang dipimpin BhabinKamtibmas Aiptu Dwikora S.
Melaksanakan Himbauan protokol kesehatan, teguran / penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 3 kepada masyarakat pelaku usaha Cafe, Super Market, Kedai kopi dan Rumah makan di Jalan Menteng 7 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai ketentuan PPKM Level 3.
Personil juga melakukan himbauan protokol kesehatan, teguran / penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 3, kepada masyarakat pelaku Usaha Cafe, Warnet, Super Market, kedai kopi TST dan Rumah makan di Jalan Halat Kel Kota Matsum 2 dan Kelurahan Kota Matsum 4 Kecamatan Medan Area, agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan sesuai ketentuan PPKM Level 3.
Selanjutnya, Hasil dari kegiatan Ops Yustisi Covid-19 (Omicron) atau PPKM Level 3 yang terdiri dari teguran lisan, 5 orang, tidak memakai masker 6 orang, tidak jaga jarak 8 orang dan himbauan / Sosialisasi, 7 orang.
(W Badai).