Polsek Medan Sunggal Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Di Klambir 5
Medan Sunggal- Atas terjadinya insiden tawuran antara Geng motor KPN (Kami Punya Nyali), Geng Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng motor SENA dan Geng motor Kampung Gaperta melawan Geng motor SL (Simple Liife) dan Geng motor Kampung Klambir V yang memakan korban jiwa yaitu Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, yang terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, pada hari Minggu (26/12/2021) lalu.
Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM beserta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH, bergerak cepat dan akhirnya pada hari Minggu (27/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dan menangkap 5 orang tersangka (pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia), dari ditempat yang berbeda.
Ada pun identitas ke 5 tersangka yang berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal yaitu masing-masing inisial A T alias T (26) alamat Jl. Jawak Komp Tomang Mas 3 Kel. Helvetia Kec. Sei Sekambing (Ditangkap di Gg. Pante Klambir V), inisial R H Als R (18) alamat Jl. Klambir V Gg. Usman, (menyerahkan diri), inisial R (18) alamat Jl. Gaperta Ujung Gg. Kenanga, (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Manggis.(Ditangkap dirumahnya) dan inisial M E S D (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Tower (Ditangkap tepat didepan gang rumahnya), ke lima nya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).
Sementara 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE.MH menjelaskan, Penangkapan terhadap ke lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor a.n. Dadang Lesmono.
” Begitu kita (Polsek Sunggal) mendapat informasi adanya tawuran antar Geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban (korban yang meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran geng motor ), kita (Reskrim Polsek Sunggal) langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu Inisial A T Als T (26), Ditangkap di Gg. Pante Klambir V dan inisial R H Als R (18), (menyerahkan diri), ” kata AKP Budiman Simanjuntak.SE.MH
Setelah petugas Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka, lalu petugas pun langsung melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya dan akhirnya petugas pun berhasil menangkap 3 orang tersangka penganiayaan lainnya.
” Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu inisial R (18), (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17), (Ditangkap dirumahnya) dan inisial M E S D (17), (Ditangkap tepat didepan gang rumahnya), ke lima tersangka tersebut, merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali). Sementara ke 5 pelaku lainnya, masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO), masih terus kita buru dan kejar, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
AKP Budiman SE.MH Menambahkan, saat kejadian tawuran antara Geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
“Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mrninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk. ” pungkas AKP Budiman Simanjuntak.SE.MH.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (MC.Badai)