Polsek Metro Tanah Abang Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Jakarta Badainews.com- Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengamankan 2 orang pengedar narkoba jaringan lapas, satu diantaranya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman disalah satu lapas dijakarta
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Akp Fiernando Adriansyah mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan jaringan lapas
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas dijakarta,” ujar Akp Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 20/10/2022.
Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah jakarta pusat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong kel peninggilan selatan tangerang
Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram
Tak hanya sampai disitu saja petugas kami dilapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta
“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23),” terang Akp Fiernando Adriansyah
Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut
Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. (WAL)