Polsek Teluk Mengkudu Melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19, Dan Sosialisasikan PPKM.
Badainews.com — SERDANG BEDAGAI – Dalam menekan laju penyebaran wabah virus Corona (COVID-19), Polsek Teluk Mengkudu polres Serdang Bedagai polda Sumut melaksanakan Operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di simpang tiga pekan di dsn V desa Pekan Sialang Buah kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Serdang Bedagai Sumut, pada hari jumat (2/7/3021) Pada pukul 09.15 s/d selesai.
Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 tersebut berdasarkan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH M. Hum. Yang melalui kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. SAGALA mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan yaitu dari pihak kepolisian sebanyak 5 orang dan dari TNI sebanyak 4 orang personl.
Para personil melakukan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas keluar rumah. Dan sekaligus para personil mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Itu semua dilakukan guna untuk menekan laju penyebaran wabah virus Corona COVID-19, ungkap Sagala.
Lanjutnya, beliau juga mengatakan dalam operasi tersebut para personil masih juga menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan perorangan sebanya 70 orang dan yang tidak menggunakan masker sebanyak 15 orang. Personil memberikan sanksi kepada yang melanggar prokes yaitu berupa sanksi teguran lisan dan juga memberikan masker sebanyak 15 pcs, tutup Sagala.
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar serta kondusif. (N.Badai)