Presiden Jokowi : Kalau Sudah Pegang Setifikat Semua, Rakyat Adem, Konflik dan Sengketa Tanah Tidak Ada
Jakarta Badainews.com- Presiden Joko Widodo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.552.450 sertipikat tanah secara serentak untuk masyarakat Indonesia. Menilik awal masa pemerintahannya, Presiden Republik Indonesia (RI) yang sering disapa Presiden Jokowi ini memandang sengketa dan konflik pertanahan masih banyak terjadi dan perlu segera dibereskan. Setelah ditelusuri, Presiden RI pun mengetahui salah satu alasannya, yang mana berhubungan erat dengan sertipikat tanah.
“Kita tahu di tahun 2015 setelah dihitung semuanya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertipikat, yang sudah pegang sertipikat itu 46 juta, artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertipikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana karena Bapak/Ibu tidak pegang bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Presiden Jokowi dalam kegiatan Penyerahan 1.552.450 Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung secara daring dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/12/2022).
Konflik pertanahan yang terjadi, menurut Presiden Jokowi sangat menghabiskan energi rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden RI mengatakan, perlu adanya percepatan sertipikasi tanah masyarakat. “Sekarang sudah total tadi 100 juta (bidang tanah terdaftar, red), artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih 2-3 tahun Insyaallah rampung. Kalau sudah pegang semuanya, adem semuanya, rakyat akan adem, konflik-konflik tidak ada, sengketa tanah tidak ada, sudah jelas semua, sudah diukur oleh BPN,” tutur Presiden RI.
Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi kerja Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran dan semua pihak yang terlibat atas penyelesaian konflik pertanahan Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Provinsi Jambi yang telah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun. “Alhamdulillah sekarang yang SAD, 744 bidang sudah diselesaikan semuanya dan satu keluarga dapat satu hektare, sudah rampung. Ini sudah 35 tahun tidak selesai-selesai, sekarang bisa diselesaikan karena Menteri dan jajarannya mau turun ke lapangan,” ujar Presiden Jokowi.
Bukan hanya soal konflik SAD 113, Presiden RI berpandangan bila di tengah sengketa pertanahan yang masih terjadi masuk unsur mafia tanah, maka urusan tersebut akan semakin rumit. Namun, dengan latar belakang Menteri ATR/Kepala BPN sebagai mantan Panglima TNI, ia berharap kasus pertanahan yang terjadi akibat mafia tanah dapat segera dituntaskan.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, Pak sudahlah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertipikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” lanjut Presiden Jokowi.
Presiden RI lantas mengingatkan kepada seluruh penerima sertipikat agar menjaga dan menyimpan sertipikat dengan baik. “Dijaga betul jangan sampai rusak atau hilang, apabila hilang sudah fotokopi bisa diurus lagi ke Kantor BPN. Kemudian, biasanya kalau sudah pegang sertipikat itu inginnya disekolahkan. Saya titip kalau mau dipakai untuk jaminan ke bank, tolong dihitung betul. Bisa dicicil tidak nanti, kalau tidak bisa sertipikat Bapak/Ibu hilang, disita oleh bank karena tidak bisa mengembalikan pinjaman. Jadi sekali lagi, kalau mau pinjam ke bank dihitung, bisa dicicil tidak, kalau tidak ya tidak usah,” imbaunya.
Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir dalam kesempatan tersebut melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait progres pendaftaran tanah yang masih terus berjalan. Ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah, di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanahnya telah bersertipikat. “Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama tiga tahun ke depan,” ucap Hadi Tjahjanto.
Di samping itu, ia melaporkan target kegiatan redistribusi tanah untuk penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,5 juta hektare yang terdiri dari penyediaan TORA dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Telantar, dan Tanah Negara Lainnya seluas 400.000 hektare, saat ini capaiannya telah melampaui target seluas 1,16 juta hektare (291,61%). “Adapun kegiatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini telah disertipikatkan seluas 329.936,75 hektare (8,05%),” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan capaian yang ada, maka pada pada kesempatan ini Presiden RI dapat menyerahkan 1.552.450 sertipikat tanah yang terdiri dari 1.432.751 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat di penjuru Indonesia yang diserahkan kepada 12 orang perwakilan masyarakat yang hadir. “Saat ini, hadir dihadapan Bapak sebanyak 120 orang penerima sertipikat yang terdiri dari 112 orang penerima sertipikat program PTSL, 6 orang penerima sertipikat redistribusi tanah, dan 2 orang lagi merupakan perwakilan dari Kelompok SAD 113 yang menerima sertipikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi yang telah berkonflik selama kurang lebih 35 tahun,” jelasnya.
Hal lainnya yang dilaporkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, yakni terkait upaya percepatan pendaftaran tanah dan penyelesaian konflik pertanahan yang masuk ke dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Ia menuturkan, sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN telah mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.
“Sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB. Penyelesaian juga terus dilakukan dalam rangka menyelesaikan konflik agraria, antara lain penyelesaian Kasus LPRA Eks-HGU PT Jastamin di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang tanahnya telah diredistribusi untuk masyarakat,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRR RI), Ahmad Doli Kurnia Tanjung; Menteri Sekretariat Negara, Pratikno; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Indonesia. (WAL)