Press Release, Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tanah Karo – Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Kamis (14/10/21) melakukan press realese kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga diwilayah hukum Polres Tanah Karo.
Unit PPA SAT RESKRIM Polres Tanah karo kepada sejumlah awak media mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga ke pihak kepolisian.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 821 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA , tanggal 27 September 2021.
Legianto (31) merupakan pekerja buruh yang ber alamat di Dusun 1 Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat kab. Karo. Adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut. A (8) pelajar kelas 3 SD merupakan anak dari pelaku atau korban dari pelaku kekerasan tersebut.
Waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Senin (27/9/21) sekitar pukul 18.00 dalam sebuah rumah yang terletak di Duaun | Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab.Karo. Dengan barang bukti 1 buah sapi bergagang besi warna hijau , panjang sekitar 1 meter yang sudah tidak lurus lagi ( bengkok).
uraian singkat kejadian tersebut antara lain
Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 Sekitar Pukul 18.00 WIB aaat tersangka pulang ke rumahnya yang ber alamat di Dusun I Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo , Saat Sudah berada di dalam rumah , tersangka menyuruh korban untuk mandi, namun dijawab oleh korban “ aku sudah mandi” dan oleh tersangka langsung mengambil sebuah sapu yang bersandar di dinding rumah kemudian memukuli ke arah punggung dan pinggang korban berkali kali, dan saat tersangka melakukan pemukulan tersebut di lihat langsung oleh tetangga rumah tersangka , kemudian tetangga rumah tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun I Desa Dolat Rakat Kec. Dolat Rakyat Kab Karo, karna tetangga tersangka merasa kasihan kepada korban yang sudah sering di pukuli oleh tersangka , dan tetangga tersangka juga sudah sering menasihati Tersangka agar tidak melakukan kekerasan dalam mendidik anak , namun sudah dijawab oleh tersangka “ kan belum matinya”. Sehingga atas perbuatan tersangka yang sudah berulangkali tersebut dilaporkan ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum.
Dengan motif tersangka menginginkan supaya korban langsung menuruti keinginannya
Adapun rencana tindak lanjut
I.Melengkapi ADM penyidikan
II.Mengirimkan berkas perkara ke JPU
(N.Badai)