Profesor Agus Surono Kupas Hasil Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK Hingga Pelaksanaan TWK Sesuai UU
Tangerang- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono berpendapat yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dilakukan sesuai kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana Perdewas Nomor 2/2020, serta tidak melanggar asas-asas dan norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Pendapat tersebut diperkuat dengan hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa menyebut terkait tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK termasuk juga diduga dilakukan oleh Ketua KPK tentang pelaksanaan TWK. Dimana sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Profesor Agus Surono mengupas beberapa peristiwa yang tidak menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Diantara lain, seluruh materi Asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor 98 Tahun 2021, Nomor 451 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 dan Pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.
“Kemudian Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom No. 01/2021, dimana Desain pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur dalam UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41/2020 dan Perkom 1/2021,” papar Surono dalam siaran tertulis yang diterima, Selasa (27/7/2021).
Lanjut Surono memaparkan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB pada tanggal 25 Mei 2021, yang pada pokoknya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tetap diangkat menjadi pegawai ASN.
Setelah itu, tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN.
“Isinya menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021,” tutur Surono.
Menurut dia, pun tidak adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) terkait pegawai yang tidak lolos TWK sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dianataranya, Pasal 1 Ayat 6 UU No. 19/2019 berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai ASN.
Guru Besar Universitas Al-Azhar ini pun berpendapat, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Perkom No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige).
“Karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan peraturan ni perundang-undangan baik UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, serta Perkom No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN,” lugas Surono.
Oleh karenanya, Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK, Surono katakan telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan keputusan yang sah dan mengikat sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara.
“Termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” paparnya.
Surono menegaskan dengan uraian tersebut sebagaimana hasil permusyawaratan dan permufakatan Dewas KPK, yang tidak ada pelanggaran etik dan juga tidak adanya pelanggaran pedoman perilaku oleh Pimpinan KPK (termasuk Ketua KPK), serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum kebijakan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak dapat diproses menjadi ASN merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum.
“Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.(Roy Badai)