Putusan Pengadilan No 4. PDT. SUS – PHI/2020/ PN. Mndo Dibelit- Belitkan, Tergugat Harus Beretika Baik
Manado- Dalam dudukan perkara bahwa dengan surat gugatan oleh penggugat pada tanggal 24 februari 2020 melawan tergugat 1 (pt.Bhank Artha internasional tbk) dan tergugat 2 (pt. Bhakti Artha Reksa Sejahtera). Yang di lampirkan anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan di daftarkan pengadilan hubungan internasional pada pengadilan negeri Manado, pada tgl 26 februari 2020 dalam register nomor: 4/pdt.sus-phi/2020/pn.mndo.
Perkara tersebut telah di menangkan oleh (audri mantiri), tetapi tergugat tidak merasa puas dengan gugatan dan putusan pengadilan negeri Manado. Tergugat melakukan kasasi ke mahkamah agung namun sayangnya hasil putusan kasasi memenangkan (audri mantiri) yang telah inkrah walaupun tidak semua isi gugatan kasasi di kabulkan.
Dalam perkara tersebut ke 2 perusahan tersebut melakukan kasasi kemahkama agung melaporkan audri mantiri tetapi sayangnya kasasi tersebut di tolak oleh mahkamah agung dan di menangkan oleh audri mantiri, di lanjutkan kembali dengan adanya surat putusan dan pemberitahuan exsekusi dari juru sita no.4/pdt.sus-phi/2020/pn.manado jo. Nomor 59 k/ pdt.sus/phi/2021.
Setelah di konfirmasi ke pihak pt.bank artha sejahtera internasional tbk (humas/esdm) lewat via wa dengan pernyataan bahwa pada tanggal 1 agustus akan di selesaikan dengan audri mantiri namun hingga tanggal 1 dan minggu ke 2 bulan agustus tidak ada kabar kejelasan dari pt.Bank Artha international tbk, menurut pengakuan dari bpk audri mantiri bahwa pihak bank di nilai tdk beretika baik dan hanya berbelit- belit untuk menyelesaikan tanggung jawab sebagai pemberi pekerjaan bahkan untuk melaksanakan putusan pengadilan pun di biarkan begitu saja untuk penyelesaianya.
Surat pemberitahuan exekusi pun dari juru sita pengadilan di abaikan…
Penilaian dari bapak audri bagaimana nanti kalau hal tersebut terjadi kepada karyawan bank artha international tbk lainya?? Dan terhadap nasabah lainya?? Pesan dari bpk audri mantiri yg selaku karyawan yg di PHK scara sepihak meminta kepada bpk presiden jokowi dapat menindak bank artha international tbk dan pt.Bhakti artha reksa sejahtera sebagai pemberi pekerjaan. Kasihan di masa pandemi covid 19 ini bpk audri mantiri mengalami kekurangan kebutuhan ekonomi, keluarga rumah tangganya tdk sepenuhnya mendapatkan hasil kebutuhan ekonomi nya. Ungkapnya.
Exsepsi putusan pengadilan bahwa penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 harus mengerti, memahami, tunduk terhadap peraturan undang-undang no.13 tahun 2003 dan tunduk pada uu no.19 tahun 2012 tgl 14 november 2012, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk seluruhnya untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak- hak dan ganti rugi kepada penggugat( audri mantiri) sebesar Rp 69.182.500 rupiah. Berdasarkan putusan kasasi. (MC.Badai)