Rahmat Abdullah Dukung Langkah Hotman Paris Dan Hotma Sitompul Ke Jalur Mediasi
Jakarta- Perseteruan antar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul tidak pernah absen dari permukaan media massa baik online atau pun cetak. Silang pendapat terjadi masif seakan-akan saling memancing dan memanas-manasi satu sama lainnya.
Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul saling melemparkan pandangan-pandangan hukum, keinginan mereka untuk naik banding bukan tidak mungkin ditempuh oleh kedua belah pihak demi meraih pembuktian yang sempurna dalam memenangkan perkara ini.
Kisruh antar pengacara tampak menyita perhatian Rahmat Abdullah, S.H sebagai praktisi hukum atau pengacara muda di Kantor Law Firm Rafa and Partners ikut berkomentar, perseteruan senior lawyer seperti bang Hotman, dan bang Hotma harus diambil langkah-langkah positifnya, pada Jum’at, 8 Oktober 2021 di Kantornya.
“Konflik yang melibatkan ibu Desire Tarigan vis a vis Hotma Sitompul tentu harusnya diselesaikan baik-baik tanpa harus saling lapor-melaporkan pengacaranya,” ujar Rahmat saat ditemui awak media pasca keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
CEO Kantor Hukum Rafa and Partners, mengatakan, bagi seorang lawyer mediasi harus menjadi tindakan yang lebih diprioritaskan dalam menyelesaikan masalah atau perkara yang sedang ditangani. Bukan sebaliknya, malah terjadi aksi saling lapor, dan lain sebagainya.
Menurutnya, perkara yang dihadapi bang Hotman memang diakui cukup beresiko karena melibatkan pengacara kondang juga, ialah bang Hotma. Oleh karena itu, masalah hukum seperti ini alangkah baiknya menempuh jalur mediasi. Artinya, harus ada tim mediatornya baik di Pengadilan atau pun di DPN Peradi.
“Apalagi ini perkara perdata alias perkara perkawinan yang sebenarnya dalam konteks hukum masuk wilayah hukum privat. Sehingga persoalan demikian bisa diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum mediasi,” ungkapnya.
Pengacara muda asal Sulawesi Selatan itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan. Ia mengatakan, terkait putusan yang menyangkut pelanggaran kode etik sudah dimenangkan Hotman Paris, tentu putusan itu harus dihormati. Jika hal itu terjadi, tidak baiknya adalah menjadi contoh bagi pengacara muda.
Saya mendukung langkah yang ditempuh oleh bang Hotman dan bang Hotma apabila memakai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Namun, saya menolak jika langkah mereka hanya saling lapor. Bagi seorang lawyer yang sukses apabila mereka mampu menggunakan mediasi sebagai langkah yang diutamakan dalam menuntaskan masalah hukum. (MC.Badai)