Rampas Sepeda Motor, Tiga Begundal Anggota Genk Motor Diciduk Polsek Medan Sunggal
MEDAN – Ketiga begundal anggota genk motor ini, RST (19), warga Kampung Bahari, Martubung ; RNS (23), warga Jalan Baru, Tanjung Gusta dan SRN (21), warga Jalan Medan-Binjai, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Minggu (19/12/2021). Ketiganya tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dari kediaman masing-masing.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap ketiga anggota genk motor ini dilakukan sesuai dengan laporan korbannya, Daniel Dwi Putra Limbong, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/919/IX/2021, hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, kejadian dialami korban pada hari Minggu (10/10/2021), dimana saat itu korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya, Muhammad Danis hendak pulang kerumahnya.
Sambung Chandra Yudha Pranata didampingi Budiman Simanjuntak, saat melintas di Jalan Sunggal tepatnya di simpang lampu merah Jalan Sei Batanghari, korban berpapasan dengan gerombolan genk motor.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, korban pun langsung berhenti. Lalu, 6 orang anggota genk motor mendatangi korban dan menanyakan tujuan korban hendak kemana,” jelas Chandra Yudha Pranata.
Merasa takut, tambah Chandra Yudha Pranata, korban bersama temannya pun melarikan diri, namun, pelaku anggota genk motor itu berhasil mengejar dan memukuli korban bersama temannya.
“Usai memukuli korban bersama temannya, lalu anggota genk motor itu mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor, hp dan dompet,” beber Chandra Yudha Pranata.
Tak terima dengan kejadian tersebut, ujar Chandra Yudha Pranata, korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga sekitar, korban pun diantarkan ke Mapolsek Medan Sunggal untuk membuat laporan.
Chandra Yudha Pranata menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, awalnya personil berhasil mengamankan RST, di kediamannya. Jelas Chandra Yudha Pranata, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya RNS dan SRN.
Terang Chandra Yudha Pranata, dari tangan ketiga anggota genk motor ini diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kita juga sedang mencari keberadaan sepeda motor milik korban kepada siapa dijual para pelaku,” ungkapnya. (Redaksi/JS)