Rudi Simamora Resmi Ditahan, Pelaku Penistaan Agama Diancam 5 Tahun Penjara.
MEDAN — (www.badainews.com) || Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, Youtuber Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama terancam mendapatkan hukum 5 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan / atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber.
“ Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” katanya.
Kombes Valentino, melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
“ Selanjutnya, petugas menemukan hasil, diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtuber Anak Batak,” ujarnya.
Kemudian, Polisi melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut,
dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki – laki sebagai pemilik akun Youtuber “Anak Batak”.
“ Selanjutnya, terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya.