Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten 24 Jam Siap Melayani Masyarakat
Serang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten sebagai pelayan masyarakat merupakan satuan kerja (Satker) terdepan yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kasiaga 1 SPKT Kompol Imam Kusbari menjelaskan bahwa SPKT Polda Banten siap melayani masyarakat selama 24 jam dan memberikan bantuan terhadap masyarakat yang datang dalam bentuk penerimaan dan pengaduan laporan atau kehilangan. “SPKT bertugas 24 jam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dan pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian,” ujar Imam Kusbari pada Selasa (14/12).
Imam Kusbari menambahkan selain bertugas sehari-hari SPKT juga melayani masyarakat membuatkan surat kehilangan surat berharga atau surat penting untuk bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dengan instansi lain.
Selain fungsi seperti diatas SPKT juga dapat melayani pembuatan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Terakhir Imam Kusbari berpesan kepada masyarakat luas untuk bisa menggunakan dan memanfaatkan pelayanan yang ada di Satker SPKT. “Silahkan masyarakat datang ke SPKT yang ada di kantor polisi terdekat jika memang membutuhkan pelayanan dari pihak kepolisian, karena kantor polisi selalu siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Imam Kusbari. (MC.Badai)