Seorang Pelaku Perjudian Kembali Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun
Simalungun- Satu orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian tebak angka Togel, diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun. (Senin, 8 Nop 2021)
Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan melalui PLH Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menyapaikan bahwa Pelaku yang diamankan berinisial PS (35) warga Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun.
Ia diamankan berawal dari info yang diperoleh, bahwa di sebuah warung di
Nag. Dolok Marlawan Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Setelah diselidiki, di TKP ditemukan laki-laki yang berciri-ciri sesuai dengan info yang diperoleh. Setelah diamankan, darinya ditemukan 1 unit Handphone merk BrandCode warna Kuning yang terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 4 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp. 61.000,-.
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian terimakasih. ucap Ipda Arwansyah.(MC.Badai)