Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Sidang Perkara Minyak Goreng Digelar Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Jakarta Badainews.com- Kamis 17 November 2022 pukul 13:00 WIB s/d 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adapun 6 saksi dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan:

JEFFRY RIADI menerangkan bahwa:

Terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG) dan PT Bina Karya Prima tidak mengeluarkan minyak karena harganya di bawah pasar.

FRICIA VONY menerangkan bahwa:

Permata Hijau Group (PHG) seharusnya mendistribusikan minyak goreng ke PT Bina Karya Prima sebanyak 12.000.000 kg, tetapi hanya sebanyak 9.257.223 kg sedangkan sisanya sebanyak 2.742.777 kg dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan kepada PT Bina Karya Prima sebesar uang muka (dp).

Untuk pemenuhan DMO yang kemudian dijadikan syarat permohonan Persetujuan Ekspor (PE) sebenarnya milik PT Bina Karya Prima sendiri tetapi setelah itu diganti. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerja sama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI dan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan realisasi DMO 20 %.

Mengakui ada transaksi terhadap DMO minyak goreng hanya berdasarkan bukti money flow saja tetapi tidak diikuti dengan pendistribusian barang (Good Flow), minyak goreng tetap tersimpan di dalam gudang karena ada perjanjian dengan PT Bina Karya Prima terkait PT Bina Karya Prima menyalurkan barang milik PT Bina Karya Prima saja dulu dengan alasan bahwa perjanjian menggunakan sistem Free on Board (FoB).

Ia beralasan FoB itu barang yang ada di gudang sudah menjadi milik PT Bina Karya Prima dan mengatakan bahwa pengiriman barang dengan menggunakan kapal (shipping).

Bahwa dengan FOB tersebut diakui ada ada 2 (dua) yaitu Free on Board shipping yaitu baru dikatakan sebagai milik pembeli jika sudah ada di kapal, dan sistem Free on Board destination yakni peralihan barang jika sudah sampai di tujuan. Dan dalam hal ini pengiriman dengan kapal, sehingga minyak goreng masih tetap di Gudang dan tidak didistribusikan, sehingga tujuan untuk DMO dan DPO tidak tercapai.

Saksi akhirnya mengakui bahwa Free on Board (FoB) yang dilakukan adalah Free on Board shipping dengan minyak goreng masih milik dari Permata Hijau Group, tetapi dibuat berdasarkan karena perjanjian saja. Dengan alasan saksi melakukan Tindakan tersebut setelah mendengar arahan dari Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam meeting zoom (dihadiri oleh Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI) yang menyampaikan agar minyak DMO dikirimkan saja dengan kerja sama dengan pihak lain, sehingga arahan tersebut diikuti oleh saksi dalam rangka mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan saksi tidak mengetahui kalau tersebut tidak dibenarkan namun hanya berdasarkan arahan dari rapat zoom yang dihadiri oleh Mantan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI, serta diikuti juga oleh para pelaku usaha minyak goreng yang terdiri dari Produsen dan Distributor.

Atas pernyataan saksi FRICIA VONY, Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI) mengatakan berdasarkan rapat zoom, bahwa minyak goreng kosong dan distribusi terhambat agar diberi insentif kepada pengusaha minyak goreng terkait pemberian izin ekspor CPO-nya. Terdakwa juga mengatakan rapat zoom tersebut menggunakan pedoman dashboard milik Kementerian Perdagangan RI yang bersifat rahasia. Selanjutnya Terdakwa mengakui dirinya terlibat dalam pembahasan kebijakan minyak goreng termasuk pembahasan kebijakan darurat minyak goreng.

MICHAEL menerangkan bahwa:

Permata Hijau Group (PHG) seharusnya mendistribusikan minyak goreng ke PT Bina Karya Prima sebanyak 12.000.000 kg, tetapi hanya sebanyak 9.257.223 kg sedangkan sisanya sebanyak 2.742.777 kg dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan kepada PT Bina Karya Prima sebesar uang muka (dp).

Untuk pemenuhan DMO yang kemudian dijadikan syarat permohonan Persetujuan Ekspor (PE) sebenarnya milik PT Bina Karya Prima sendiri tetapi setelah itu diganti. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerja sama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI dan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan realisasi DMO 20 % dan minyak yang didistribusikan kepada PT Bina Karya Prima oleh Permata Hijau Group (PHG) adalah minyak milik PT Bina Karya Prima.

TUKIYO menerangkan bahwa:

Terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).

Mengakui bahwa menghadiri pertemuan dengan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI serta pengusaha lainnya di Kementerian Perdagangan RI untuk membahas masalah Persetujuan Ekspor (PE).
KENEDY menerangkan bahwa selaku distributor minyak membenarkan terdapat kerja sama dengan Permata Hijau Group (PHG) namun terdapat pembatalan kontrak sehingga tidak ada realisasi minyak goreng kepada saksi sebesar 50 ton.

ANDRY TANUDJADJA menerangkan bahwa tidak terdapat realisasi dari Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *