Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Tahanan Harus Dijaga… Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi : Tahanan Juga Memiliki Hak Yang Harus Dijaga

MEDAN (www.badainews.com) – Pasca meninggalnya tahanan didalam rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi, angkat bicara, Jumat (17/06/2022).

“Tahanan Polri juga memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua, seperti keamanan, keselamatan dan kesehatannya selama berada didalam tahanan RTP Polrestabes Medan,” kata Valentino Alfa Tatareda melalui Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK SH MH, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personil di Mapolrestabes Medan.

Dalam anev, tambah Yudhi Hery Setiawan, ada beberapa hal yang harus dijaga personil terhadap para tahanan yang ada di RTP Polrestabes Medan yakni tanggung jawab Sat Tahti dan personel jaga tahanan sangat besar ; tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua seperti keamanan, keselamatan dan kesehatan para tahanan ; ruangan tahanan wajib bersih, rapi, penerangan bagus, tidak bau dan terpantau oleh CCTV.

“Lalu, agar setiap pergantian jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan (jumlah dan kondisi), berkoordinasi dengan Urkes apabila ada tahanan sakit, lapor setiap kondisi pada kesehatan pertama pada pimpinan ; selama didalam RTP tidak ada barang-barang yang berbahaya/barang yang dilarang seperti handphone, benda tajam, tali, ikat pinggang, barang yang dapat diubah bentuk menjadi berbahaya dan lainnya ; lakukan sidak pembersihan RTP terhadap barang yang berbahaya/dilarang secara rutin dan isedentil,” ujar Yudhi Hery Setiawan.

Kemudian, ujar Yudhi Hery Setiawan, pada saat keluarga tahanan jenguk dan memberikan barang, agar dicek terlebih dahulu ; di lingkungan RTP tidak ada kekerasan/budaya tidak baik, pungli dan lakukan pengawasan secara ketat setiap 1 jam dan disesuaikan dengan kondisi RTP ! lakukan tugas jaga sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum ; agar membuat SOP jaga tahanan dan ditempel pada Ruang Jaga RTP.

Selanjutnya, tambah Yudhi Hery Setiawan, lakukan tindakan tegas, cepat, tepat dan benar apabila di RTP terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas maupun tahanan ; dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman ; cek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter ; tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

“Pisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ; tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki sprint penahanan ; keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan ; pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terakhir, agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasilnya kepada pimpinan,” ungkapnya.

Yudhi Hery Setiawan menuturkan, setiap personil harus memperhatikan hal tersebut agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Mari kita sama-sama menciptakan suasana yang nyaman bagi para tahanan selama didalam RTP,” pungkasnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *