Tak Terima Ditegur dan Sakit Hati, Doman Tarigan Nekad Rusak dan Bakar Rumah Sumbulta Tarigan
PANCUR BATU (www.badainews.com) – Akibat perbuatannya, pelaku, Doman Tarigan alias Doma (42), warga Desa Kubu, Kabupaten Tanah Karo, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pancur Batu. Saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, tersangka sama sekali tak berkutik.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (13/08/2022), pelaku, Doman Tarigan alias Doma, diciduk personil Unit Reskrim Polsek Pancur Batu setelah melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap rumah milik korban, Sumbulta Tarigan (47), warga Jalan Jamin Ginting Km 37, Dusun II, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian yang dialami korban pada hari Senin (11/07/2022), dimana pada saat itu Meysni Natalia br Ketaren (24), tetangga korban, warga Dusun II, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sedang makan di dapur. Saat itu, Meysni br Ketaren, melihat ada kobaran api di belakang rumah korban tepatnya pintu bagian belakang rumah korban.
Melihat hal tersebut, lalu Meysni br Ketaren pun memberitahukan korban kalau dibelakang rumah korban ada api. Menerima informasi tersebut, sontak saja korban langsung bergegas menuju ke belakang rumahnya. Benar saja, saat tiba dibelakang rumahnya, korban melihat api dan korban dibantu Meysni br Ketaren pun memadamkan api agar tidak membesar.
Selesai memadamkan api, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Pancur Batu. Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan Tim Puslabfor Polda Sumut yang dipimpin langsung Panit II Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda Junaedi Karo Sekali SH, langsung turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dan Olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama satu bulan, personil Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP Amir Sitepu SH, akhirnya berhasil mengamankan pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah korban. Pelaku, Doman Tarigan alias Doma berhasil diamankan personil Polsek Pancur Batu di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo tepatnya dibelakang Terminal Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Usai diamankan di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Pancur Batu guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dilokasi penangkapan, pelaku nekad melakukan aksinya merusak dan membakar rumah korban karena sakit hati dan dendam.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Herianto Ginting SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Amir Sitepu SH mengatakan, pelaku diamankan sesuai dengan laporan korban, No : LP/B/215/VII/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan. “Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” kata Herianto Ginting didampingi Amir Sitepu.
Lanjut, terang Herianto Ginting, barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian dan dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam BK 6877 ACG, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan 3 buah botol plastik air mineral berisi tisu bercampur minyak yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Motif pelaku melakukan aksinya, karena pelaku sakit hati dengan korban, dimana korban menegur pelaku pada saat pelaku mengambil daun pisang untuk tempat duduk pelaku dan teman-temannya pada saat pelaku sedang duduk,” jelas Herianto Ginting.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar Herianto Ginting, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini siapa tahu ada motif yang lain sehingga pelaku nekad melakukan perbuatannya itu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)