Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Tanah Negara Di Agunkan, Bank Bukopin Tebing Tinggi Cairkan Pinjaman Rp 10,7 M

Tebing Tinggi Badainews.com- Pejabat Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebingtinggi diduga telah menyalahi kewenangannya dengan adanya menerbitkan surat Hak Guna Bangunan di atas tanah milik negara yang kemudian surat sertifikat tanah tersebut digunakan untuk melakukan pinjaman uang pada Bank Bukopin senilai Rp. 10,7 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Tokoh Masyarakat, Pahala Sitorus mewakili warga Kota Tebingtinggi saat menyampaikan laporan tertulisnya terkait hal diatas kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Tebingtinggi, Irdian Saragih yang juga Koordinator Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum di Ruang Kerjanya Kompleks DPRD Kota Tebingtinggi Jl. Sutomo, Senin pagi, (14/3/2022).

Menurut Pahala Sitorus, Politisi Partai Golkar yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Tebingtinggi selama 15 tahun ini, permasalahan ini sudah ditangani pihak Diskrimsus Polda Sumut pada Tahun 2020 lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian hukumnya.

” Kita belum tahu apa permasalahannya sehingga kasus ini berhenti di Polda Sumut,” ujar Pahala Sitorus.

Karena itu, selaku warga masyarakat dirinya merasa bertanggungjawab secara moral untuk meminta DPRD Tebingtinggi menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tanah negara Ruang Terbuka Hijau di jalur hijau seluas 3,6 hektar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan menjadikannya sebagai agunan pinjaman Rp. 10, 7 Miliar pada Bank Bukopin.

” Informasi yang saya dapatkan, 3,6 hektar tanah jalur hijau tersebut dijadikan 68 sertifikat dengan nomor 87 hingga nomor 154/ Lubuk Raya, yang artinya tanah tersebut berada di Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dan surat tersebut keseluruhannya atas nama inisial V penduduk Kota Pematang Siantar yang sertifikat suratnya telah berada di Bank Bukopin,” jelasnya.

” Kita sangat menggantungkan harapan kepada DPRD Kota Tebingtinggi, agar mendesak Polda Sumut untuk menyelesaikan hal ini, karena 25 anggota DPRD Kota Tebingtinggi adalah merupakan representasi dari 172 ribu warga penduduk Kota Tebingtinggi” ungkap Pahala Sitorus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Tebingtinggi yang juga Koordinator Komisi I, Irdian Saragih mengapresiasi dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Pahala Sitorus yang mau mewakili warga Kota Tebingtinggi untuk peduli terhadap aset-aset negara yang ada di Kota Tebingtinggi.

” Sebagai pimpinan DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, saya sangat mengapresiasi buat bang Pahala Sitorus yang peduli dengan aset-aset yang ada di Kota Tebingtinggi,” ucap Irdian Saragih.

Irdian Saragih berjanji akan segera menindaklanjutinya di DPRD dan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan juga kepada Ketua Komisi I yang membidangi urusan Pemerintahan dan Hukum.

” Dan saya nanti akan berkoordinasi juga dengan Polda Sumut khususnya Dirkrimsus, karena hubungan kita dengan Polri sangat baik. Dan ini juga akan kita sampaikan ke Komisi III DPR RI agar cepat mendapat tindakan,” pungkasnya. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *