Tawuran di Klambir V, Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Helvetia Ciduk Lima Tersangka
MEDAN – Pasca tawuran antar genk motor KPN (Kami Punya Nyali), genk motor EZTO (EZEONTHOLEA), genk motor SENA dan Geng motor Kampung Gaperta melawan Geng motor SL (Simple Life) dan Geng motor Kampung Klambir V, yang memakan korban jiwa Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, yang tawuran di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan Komplek Perumahan Kelapa Gading, hari Minggu (26/12/2021) lalu, pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Helvetia, amankan 5 pelaku tawuran.
Informasi yang diperoleh, tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, dengan gerak cepat berhasil mengamankan lima pelaku pada hari Minggu (26/12/2021) malam 22.00 WIB.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat tawuran dari ditempat yang berbeda,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, Kamis (30/12/2021).
Adapun identitas kelima tersangka yang diamankan yakni A T alias T (26), warga Jalan Jawak Komplek Tomang Mas 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sei Sikambing, ditangkap di Gg Pante Klambir V ; RH alias R (18), warga Jalan Klambir V Gg Usman, menyerahkan diri ; R (18), warga Jalan Gaperta Ujung Gg Kenanga, ditangkap di Warnet Yoges Gaperta, P alias Y (17), warga Jalan Klambir V Gg Manggis, ditangkap dirumahnya dan MESD (17), Jalan Klambir V Gg Tower, ditangkap tepat didepan gang rumahnya.
“Kelimanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali) dan pada saat ditangkap, tidak ada melakukan perlawanan. Untuk 5 tersangka lainnya masih terus diburu yakni A (DPO), R (DPO), S (DPO), L (DPO) dan R (DPO),” jelas Chandra Yudha Pranata.
Sambung Chandra Yudha Pranata, penangkapan kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kita lakukan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021, dengan pelapor Dadang Lesmono.
“Begitu tim gabungan mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban yang meninggal dunia dan laporan polisi dari keluarga korban (korban meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran geng motor), lalu tim bergerak cepat menangkap para pelaku dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam dan berhasil menangkap 2 tersangka yakni AT alias T dan RH alias R,” beber Chandra Yudha Pranata.
Usai diamankan, jelas Chandra Yudha Pranata, lalu personil pun melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya dan akhirnya personil berhasil menangkap 3 tersangka lainnya.
“Untuk 3 tersangka lainnya R, P alias Y dan MESD, kita tangkap berdasarkan pengakuan dua tersangka yang sudah terdahulu kita amankan dan untuk lima tersangka lainnya sedang kita kejar,” ujar Chandra Yudha Pranata.
Chandra Yudha Pranata menuturkan, pada saat kejadian berlangsung, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit hp merk Vivo, 3 buah batu koral dan 1 dompet yang berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, tegas Chandra Yudha Pranata, yakni 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (Redaksi/JS)