Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota Tangkap Warga Medan Johor, Beli Sabu Paket 40 Ribu.
Medan — Polsek Medan Kota – Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel berhasil tangkap tersangka pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Atas laporan dari warga tersangka berhasil ditangkap Polisi, tersangka berinisial ÀR (43) warga Medan Johor yang diamankan petugas Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota yang baru saja membeli sabu-sabu di jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Medan. Selasa (11/5/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
“Sebelumnya petugas curiga kepada pelaku pada saat keluar dari lokasi gang nasional yang informasinya sering dijadikan tempat transaksi Narkotika (sabu-sabu) dengan menggunakan sepeda motor,” kata Marvel didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe SH, Rabu (19/5/2021).
Semua itu atas dasar laporan dari warga, lanjutnya. Petugas Tekab Reskrim pun langsung mengikuti pelaku yang baru saja keluar dari dalam gang nasional dan petugas langsung melakukan penyetopan di jalan Brigjen Katamso.
“Pada saat tersangka berhasil ditangkap sama petugas Tekab Reskrim, Kemudian tersangka langsung diperiksa petugas Tekab Reskrim dan berhasil ditemukan 1 bungkus plastik dari tangan tersangka yang diduga baru saja belanja sabu-sabu dari dalam gang tersebut.” Ujar Iptu Marvel.
Tekab Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap tersangka dan langsung memboyong nya ke Mako Polsek Medan Kota Guna menjalani proses hukum, dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat tersangka berhasil ditangkap dan langsung di introgasi. Kemudian pelaku langsung mengakui bahwa plastik sabu-sabu tersebut adalah milik nya yang baru saja dibelinya seharga 40.000 ribu di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan akan di proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang diberikan terhadap pelaku ialah Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Sabu-Sabu).” Tutup Iptu Marvel.
(W Badai)