Terkait Kabur 5 Mobil Truk Muatan Ratusan Ekor Babi Ilegal Asal Bali, BBKP Belawan Belum Koordinasi Ke Polres Nias, Pihak Polres Siap Membantu Sesuai Tugas Kita
Gunung Sitoli Badainews.com- hari ini pihak wilayah kerja kepulauan Nias (balai besar karantina pertanian (BBKP) Belawan melaporkan pemilik babi Bina hati Ziliwu di Mapolres Nias. Rabu 15 Juni 2022.
Andre pandu pihak wilayah kerja kepulauan Nias Sumatera Utara (Balai Besar Karantina Pertanian) Belawan sedang memberikan keterangan di unit ll polres Nias dan megatakan kita sudah memberikan hasil penyelidikan di polres Nias.
Ditanyakan kembali , bagaimana pengejaran mobil truk pengangkut pembawa ratusan ekor babi yang kabur sekitar jam 3 pagi.jawab Andre pihak polres Nias belum ada tanggapan nya dan katanya penyidiknya itu wewenang kami
Kira_kira apa upaya pihak wilayah kerja Karantina pertanian kepulauan Nias (BBPK) Belawan jawab Andre bagian pengawasan kita laporkan kepusat hari ini kita upayakan pengejaran 5 truk pembawa ratusan babi
dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV ,BK 8699 ZK
Di ketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang kepulauan nias. Tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib di pelabuhan Gunungsitoli. Senin 13/06/2022.
pihak wilayah kerja Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan 5 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali. dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.
Surat -surat mereka yang ada surat jalan nya dari Bali menuju Palembang sampai Lampung,”kata Andre selaku pengawas
Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.
Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi. Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian kepulauan Nias propinsi sumatera Utara.
Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan wilayah kerja kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan nias, Andre pandu.
Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu,SH Paur Humas polres Nias dalam penjelasannya,”itu kan dari awal tugas nya mereka badan besar karantina pertanian Belawan kalo mereka mau kordinasi kepada pihak polres Nias ,kita siap membantu sesuai tugas kita,”tutur Paur Humas polres Nias Melalui via WhatsApp sekitar 12:00 wib dini hari. (MC.Badai)