Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Terkait Penambangan Emas Ilegal Di Kabupaten Madina, Hinca IP Panjaitan XII : Jika Barang Bukti Hilang, Tambahkan Pasal Pada Tersangka

Mandailing Natal Badainews.com- Pelimpahan tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina yang disidik oleh Poldasu terkesan lamban. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, diduga lambannya pelimpahan tahap II tersangka AAN ini, dikarenakan pihak penyidik kesulitan dalam menghadirkan barang bukti yang pernah ditahan oleh penyidik tahun 2020 lalu. 

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dengan keras menegaskan, dengan adanya kejadian ini sudah tidak ada alasan bagi penyidik untuk membiarkan AAN, yang merupakan tersangka PETI untuk dibiarkan bebas. 

Dan politisi partai berlambang mercy tersebut juga  menilai, penyidik sudah bisa menahan AAN, karena dia diduga telah menghilangkan barang bukti yang pernah dipinjam pakaikan kepada tersangka. 

“Ini tidak bisa dibiarkan. Tersangka itu, harus segera ditahan. Barang bukti yang sebegitu besarnya bisa raib dan tidak nampak. Ini tidak wajar. Penyidik harus bertanggung jawab atas hal ini,” jelasnya

Masih Hinca, seharusnya jika tersangka dianggap kooperatif, maka tersangka bisa segera dengan cepat menghadirkan barang bukti tersebut. Bukan dengan tidak bisa menghadirkan barang bukti atau seolah-olah tersangka tidak tahu keberadaannya. 

“Jika memang ternyata barang bukti tidak bisa dihadirkan, tersangka bisa dikenai pasal tambahan dengan dalih menghilangkan barang bukti. Ini permainan mafia, Poldasu melalui Ditreskrimsus harus ungkap ini,” tegas mantan sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Walaupun Hinca menilai tersangka AAN adalah boneka dari para mafia tambang, tapi AAN memang harus segera ditahan agar tidak ada lagi barang bukti yang hilang dan akhirnya mengaburkan pengungkapan kasus PETI yang berdampak buruk bagi masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang gadis, Madina. 

“Mungkin tersangka ini hanya boneka. Tapi dia juga bertanggungjawab atas rusaknya DAS di Batang Gadis. Tersangka ini kita anggap hilir dari kasus tambang emas ilegal ini, dan dari tersangka ini kita buka dan ungkap hingga hulu. Agar jangan setengah-setengah pihak Polda Sumut berkerja tuntaskan tambang,” ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Dirreskrimsus Polda Sumut, tidak ada memberikan jawaban ketika ditanya terkait mengapa kesulitan penyidik menghadirkan barang bukti dalam kasus PETI ini.

Dan ketika media mengkonfirmasi Kabag (Pengawasan Penyidik) Polda Sumut, AKBP Ariatmoko, ia menjawab, bahwa dirinya akan segera mempelajari apa yang terjadi dalam kasus PETI ini. 

“Untuk materi penyidikan kami berhak memeriksanya. Namun jika berkaitan dengan profesionalisme penyidik atau apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik itu ranahnya Propam. Dan nanti saya akan check bagaimana sebenarnya permasalahan di kasus ini”.pungkasnya. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *