Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Terkait PETI, Poldasu Akhirnya Limpahkan AAN Ke Kejatisu

Medan Badainews.com- Tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution (AAN) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 11.00 WIB”.terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan via whatsapp, Kamis (12/05/2022)

“Sudah dilimpahkan ke tahap II. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU”.ujarnya

Menanggapi hal ini, Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak SH, MH kepada awak media mengucapkan kata bersyukur dan mengapresiasi atas kinerja dari pihak Poldasu. 

“Tindakan ini kita apresiasi dan perlu mendapatkan penghargaan atas kerja keras dari pihak penyidik. Sebab, saya menilai yang selama ini mengikuti prosesnya sangat pelik”.ujarnya

Sebab sambungnya, saya melihat penyidik seperti dibola-bola oleh tersangka, namun dengan sigap pihak penyidik tidak mau merasa terlena dan tertipu atas sikap tersangka. Jadi ini perlu kita syukuri dan apresiasi, bahwa penyidik kita masih komit dalam mengemban tugas untuk menuntaskan kasus ini.

Dosen Fakultas Hukum ini juga menyampaikan, setelah pelimpahan tahap II ini, pihak penyidik juga perlu kerja keras lagi guna mengungkap masalah adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal ini. 

“penyidik perlu kembali mempelajari dari awal, diduga adanya TPPU dalam kasus tambang emas ilegal ini. Dimana hal ini dilakukan agar semua orang yang terlibat dan menikmati dana ilegal ini bisa kita babat habis Hingga akar-akarnya”.tegasnya 

Selain itu Rediyanto juga menilai, penyidik juga harus mengaitkan kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan lalu dengan AAN. Dia melihat pengeroyokan itu kemungkinan memiliki keterlibatan dengan pihak AAN yang merupakan oknum Ketua OKP di Madina. 

“Setiap kemungkinan adanya keterkaitan kasus per kasus itu ada. Dan AAN ini juga kita lihat diduga kenal dekat dengan para tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan di Madina tersebut. Ini juga perlu di dalami apa hubungan AAN dengan para tersangka”.katanya

Tidak hanya itu, ahli Kriminolog ini juga memiliki harapan besar kepada Penyidik, baik di Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Poldasu. Dia menilai, jika pihak penyidik bisa mengungkapkan semua keterkaitan dapam kasus per kasus, ini maka semua hutang pihak Poldasu untuk Kabupaten Madina sudah tuntas. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *