Terungkap Motif Pelaku Penembakan Di Galang
Deli Serdang Badainews.com- Akibat dendam,(ZS) (47 tahun) tega mencoba membunuh Pendeta (GSJA),Fernando Tambunan dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Hal ini terungkap saat Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH memberikan penjelasan saat paparan di Aula terbuka Mako Polresta Deli Serdang,Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan motif dari pencobaan pembunuhan ini di dasarkan pada dendam terhadap korban,Fernando Tambunan.
” Pelaku mencoba membunuh korban karena dendam masalah pengamanan jaga malam perumahan di mana korban tinggal,” kata Irsan.
Iya kembali menjelaskan,pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan,pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang.Sehingga pelaku merasa yang bertanggung jawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.
” Dari sekian warga masyarakat yang ada,hanya korban,Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut,sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya lagi.
Dendam yang membara membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin.
” Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa di pakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Irsan.
Kapolresta Deli Serdang,Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menyebut,malam kejadian,Senin (27/06/2022) sekira pukul 20.00 Wib saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah. Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.
” Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP.H.Adam Malik Medan. Dan saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil,masa pemulihan,” kata Irsan.
Di sebutnya lagi,Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap (ZS).
” Personil menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang di gunakan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (MC.Badai)