Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat Bekuk KH Pengedar Sabu
Babel Badainews.com- Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat kini kembali terjadi lagi.
Dimana, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial KH (22) warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari tangan KH, diamankan barang bukti 35,61 gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIl membernarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu, KH (22).
Menurut keterangan, AKP Eddy Yuhansyah bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian yang menyebutkan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah .
Mendapat laporan, anggota Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan benar, Tim baru melakukan pengebrekan.
“KH ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Belo Laut Muntok pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Eddy, Kamis (21/7/2022).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 2 buah paket sabu.
Kemudian di dalam kantong plastik kresek terdapat 2 buah paket. Di dalam kotak Handphone merk Xiomi sebanyak 32 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 4 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 26,07 gram.
32 paket plastik klip bening yang brisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 9,54 gram
“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi yaitu seberat 35,61 gram,” ujarnya.
Tersangka KH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1,” katanya. (MC.Badai)