Tokoh Masyarakat Dan Penetua Desa Pangombusan Terangkan Pemilik Sah Tanah Yang Diduga Telah Diserobot Oknum Mafis Tanah Di Kabupaten Toba
Toba Badainews.com- Peristiwa Penyerobotan tanah milik keluarga Op Oscar Situmorang yang di duga dilakukan Oknum EN bersama Kepala Desa Pangombusan akhirnya terbukti oleh keterangan para Penetua dan Tokoh masyarakat desa Pangombusan. Peristiwa Penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oknum EN bersama Kepala Desa dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama EN Sinurat.
Untuk membuktikan kepemilikan sah atas tanah seluas lebih kurang 6 rante di Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, pihak Kecamatan Parmaksian bersama perangkat desa mengundang Keluarga Op Oscar Situmorang, EN Sinurat, para Penetua Desa , Tokoh masyarakat Desa Pangombusan, Babinsa dan Babinkantibmas Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba untuk berkumpul serta meminta keterangan dan penjelasan dari mereka mengenai kepemilikan sah dan batas batas tanah yang di duga telah di ambil sepihak oleh oknum EN dan rekan-rekannya tersebut, rabu ( 12/01/2022)
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan keterangan dan penjelasan dari seluruh Penetua Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Pangombusan tentang pemilik sah Tanah tersebut. Mereka mengatakan bahwa benar keluarga Op Oscar Situmorang adalah pemilik sah Tanah tersebut, keluarga Op Oscar Situmorang telah tinggal dan menetap dengan mendirikan 8 unit rumah permanen di tanah tersebut serta mengusahakan tanah tersebut selama beberapa generasi. Seluruh Penetua Desa dan Tokoh masyarakat Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian secara bersama-sama juga mengatakan bahwa oknum EN tidak pernah memiliki Tanah di daerah tersebut, mereka juga sangat terkejut ketika mengetahui oknum kepala Desa Pangombusan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama EN Sinurat.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Syamsuri S mengatakan , dia tidak menyangka peristiwa penyerobotan tanah dengan menggunakan praktek praktek Mafia Tanah terjadi di Desanya, dia meminta agar Aparat terkait segera menyelesaikan persoalan ini dengan segera dan tegas, sebab Keluarga Op Oscar Situmorang sangat di rugikan dengan kejadian tersebut.
Pihak Keluarga Op Oscar Situmorang meminta kepada Kepala Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah menerbitkan sepihak SKT atas nama ES Sinurat tersebut dengan cara mengembalikan kepemilikannya kepada pemilik tanah yang sah atas nama keluarga Op Oscar Situmorang. Keluarga Op Oscar Situmorang juga meminta Camat Parmaksian dan Bupati Toba membantu penyelesaian permasalahan Tanah tersebut.
Pihak Keluarga Op Oscar Situmorang juga telah membuat Pengaduan ke Polda Sumatera Utara atas Penyerobotan tanah tersebut. Keluarga Situmorang meminta kepada pihak kepolisian Polres Toba agar dapat segera melakukan penangkapan dan Penahanan kepada pihak pihak yang melakukan penyerobotan tanah milik keluarga Op Oscar Situmorang tersebut, demi tercipta nya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Toba. (MC.Badai)