Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Truk Tangki Misterius Diduga Angkut Solar Subsidi Ke PT Medan Tropical Canning Kembali Disorot Warga

MEDAN – Aktivitas mencurigakan terkait dugaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan.

Sebuah mobil truk tangki berwarna biru putih terlihat keluar-masuk ke area PT Medan Tropical Canning di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Temuan tersebut diperoleh saat tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi itu tampak tidak memiliki logo maupun penanda resmi perusahaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi.

“Mobil truk biru putih itu sudah sering keluar masuk ke dalam perusahaan itu, bang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/2/2026).

Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi Berdasarkan ketentuan hukum, penggunaan solar subsidi (Biosolar) diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Sementara itu, sektor industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (industri).

Dugaan penggunaan BBM subsidi oleh pihak industri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 55 jo Pasal 40 angka 9, disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak keamanan (Security) perusahaan tidak memberikan keterangan resmi terkait aktivitas keluar masuknya truk tangki tersebut.

Pengawasan dan Tanggung Jawab Lembaga Terkait Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM subsidi berada di bawah kewenangan beberapa lembaga, di antaranya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai regulator dan pengawas utama distribusi BBM subsidi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pembuat kebijakan energi nasional PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur resmi BBM.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat Warga menilai dugaan penyalah gunaan BBM subsidi oleh sektor industri dapat berdampak luas, terutama merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Kalau benar digunakan industri, ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil seperti nelayan dan petani,” ujar warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ilegal tersebut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *