Tuntaskan Kasus PETI Madina, Hinca IP Panjaitan XII Apresiasi Sikap Tegas Dirreskrimsus Jemput Paksa AAN
Mandailing Natal Badainews.com- Adanya pernyataan tegas yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan akan menjemput paksa tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Akhmad Arjun Nasution (AAN), mendapat apresiasi.
Apresiasi ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari partai Demokrat, Hinca Panjaitan kepada awak media, Rabu (11/05/2022) via seluler.
Diujung telpon, politisi partai berlambang mercy ini menyatakan, apresiasi atas sikap Dirreskrimsus Poldasu ini atas sikap tegasnya yang ingin agar kasus PETI di Kabupaten Madina ini bisa segera selesai.
“sikap ini harus dilakukan agar citra baik Polri yang selama ini baik terus terjaga. Dan, tersangka AAN ini juga sudah terlalu diberikan banyak kebaikan. Jadi terkesan memainkan kebaikan para penyidik dan terkesan memain – mainkan kebaikan hati para penyidik”.tandasnya.
Kemudian mantan sekjen DPP Partai Demokrat itu juga meminta agar penyidik terus bersikap tegas kepada siapapun yang menjadi teroris lingkungan. Khususnya terhadap penambang – penambang emas tanpa izin di Madina.
Hal ini dikarenakan, efek dari tambang-tambang emas ini berakibat sangat fatal kepada lingkungan serta masyarakat dan dampaknya sangat lama dan panjang untuk pemulihannya.
“Efek dari tambang ini dirasakan anak cucu kita. Bahkan kasus tambang ini juga sudah memakan korban. Jangan lupa mamak – mamak yang menjadi korban sebelum lebaran kemarin sebanyak 12 orang, dan itu bukanlah jumlah yang sedikit”.tegasnya
Lalu Hinca juga berharap, kedepannya pengungkapan kasus tambang – tambang emas ilegal baik itu di Madina maupun di wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar bisa lebih baik dan profesional lagi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan menegaskan akan melakukan jemput paksa guna melakukan pelimpahan tahap II ke jaksa terkait kasus PETI di kabupaten Madina dengan tersangka AAN pada kamis (12/05/2022), yang sebelumnya telah mundur dari hari selasa (10/05/2022) kemaren. (MC.Badai)