Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalUncategorized

Tekab Reskrim Binjai Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lembu

Binjai – Badainews.com

Tekab Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga sebagai seorang penadah dengan barang bukti hasil curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1e KUHPidana Laporan Polisi Nomor : LP/B/…/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 21 April 2022.

Kejadiannya pada hari selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wib / di Jln. Gajah Mada Lk. XI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Penangkapan Hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib/di Dsn. Lubuk Rotan III Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat. Korban M. Ali Sobirin, Lk, (49), Karyawan Swasta, Alamat Jln. Gajah Mada Lk. XI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Selanjutnya, pelaku yang bernama Yusmiardi Als. Palil (Y) (45)
Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dsn. Lubuk Rotan III Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat. Ada pun barang bukti 1 (satu) ekor lembu betina.

Selanjutnya, kejadiannya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 24.00 Wib, pelapor pergi ke belakang rumah untuk memberi makan dan minum 6 ekor lembu miliknya.

Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian pelapor masuk kembali ke dalam rumah untuk sholat tahajud dan sekira pukul 01.30 wib pelapor kemudian tertidur.

Sementara sekira pukul 05.00 wib, saksi a.n. M. Yakub memberitahu kepada pelapor bahwa pintu kandang lembu miliknya sudah terbuka, pelapor kemudian melihat ke kandang dan mendapati bahwa lembu miliknya telah hilang sebanyak 1 (satu) ekor. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Kemudian, Tekab Unit Reskrim Polres Binjai Timur bergerak cepat melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA Alex Pasaribu, SH menerima informasi tentang keberadaan hewan lembu hasil curian selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede.

Selanjutnya, Kanit reskrim langsung menjalankan perintah Kapolsek, segera ditindak lanjuti bersama Unit Opsnal dan korban untuk bersama-sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) ekor lembu yang telah dijual kembali kepada orang lain di Desa Pantai Gading Dsn. Pangkal Pasar Kec. Secanggang Kab. Langkat, hasil pengembangan.

Kemudian ditemukan bahwa lembu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Yusmiardi Als. Palel. Selanjutnya, berhasil diamankan di rumahnya bertempat di Dsn. Lubuk Rotan III Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat.

Ketika dilakukan wawancara dengan terduga yang sebagai seorang penadah mengaku bahwa lembu tersebut dibeli dari seorang pria bernama Rudi Arif yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Terduga penadah selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. (N Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *