Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Pagar

Binjai – Badainews.com||
Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Pengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 26 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Binjai Kota/Polres Binjai / Polda Sumut.Tanggal 21 April 2022 Pelapor an Chandra Bilillah Lubis

Waktu kejadian pada Hari Kamis Tanggal 14 April 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib. Jln. Pembina Lk.I Kel. Berngam Kec. Binjai Kota.

Korban Chandra Bilillah Lubis 32 wiraswasta, Jln. Gugus depan Lk.III Kel. Berngam Kec Binjai Kota.
Ada pun pelaku Muharram Alias (Muh) 45 agama Islam pekerjaan Petani, Jln. Penggalang Lk.I Kel. Berngam Kec. Binjai Kota. (Sudah Diamankan), Mashari Alias Aji (Mas) 35 Wiraswasta, jln. Masjid Baiturahman Kel. Berngam Kec. Binjai Kota.(belum tertangkap).ada pun barang bukti yang diamankan, 8 ( delapan) Buah Besi Pagar Berwarna Hitam yang sudah Terpotong.

Pelapor diberitahu melalui Telpon Oleh Saudara nya Hendra SIS Pratama (HSP) dan Berkata ” Bahwa Pintu Pagar Kebun kau sudah Hilang dan aku tahu siapa yg mengambil nya “. Kemudian setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Korban mendatangi Tempat pintu pagar kebun nya sudah tidak ada lagi setelah itu korban sudah berusaha Untuk mencari nya namun tidak menemukan nya. Atas Kejadian tersebut Pelapor Mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ). Dan melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Binjai Kota guna Pengusutan Lebih Lanjut.

Penangkapan Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 01.00 wib siang Personil Unit Reskrim Yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda R.K. Padang Beserta Unit Opsnal Binjai Kota Mendapatkan informasi Keberadaan pelaku Pencurian Pagar sedang Berada Di Rumah nya Jalan Penggalang Kel. Berngam Kec. Binjai Kota. Kemudian Personil Unit Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Mengamankan Pelaku Tindak pidana Pencurian An. (MUH) di dalam Rumah nya Selanjutnya Unit reskrim Polsek Binjai Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA R.K.Padang, Membawa dan Mengamankan Pelaku Ke komando Polsek Binjai Kota Beserta Barang Bukti Besi Pagar Barang Hasil Curian tersebut. Agar diproses sesuai hukum yang berlaku.(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *