Berita TerbaruNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Warga Bantah Surat LSM Ke Pemko Medan

Medan Badainews.com- Tuduhan pungli yang dilaporkan salah satu LSM ke Pomko Medan akhirnya terbantahkan. Laporan tersebut ternyata tidak benar.

Hal itu diketahui dari Ezwita Risdani (37) warga Jalan HM. Jhoni No. 111A3, dan Zulkifli Tanjung (53) warga Jalan HM. Jhoni Gang Pribadi No. 1 Medan, yang merasa dirugikan oleh fitnah yang dibuat LSM tersebut, Selasa 28 Juni 2022.

“Tidak benar itu laporan dari LSM ke Pemko Medan. Tidak ada pungli yang dilakukan kepling kepada kami. Pande pandean mereka (LSM) saja itu,” ungkap Ezwita.

Kedua warga lingkungan 8, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, ini juga sudah membuat pernyataan tertulis dan bermatere yang menyatakan tidak ada pungutan liar (Pungli) dana UMKM PKL dari pihak kepolisian.

“Surat pernyataan kami inipun sudah masuk ke pak camat, kalau tak salah tertanggal 4 April 2022, dan sudah dibaca oleh pak camat. Kalau tak percaya, tanya saja langsung ke pak camat. Saya pastikan, tak benar semua laporan LSM itu ke Pemko Medan. Kami ini sudah difitnah,” kata Ezwita diamini Zulkifli Tanjung.

Dikatakan Ezwita dan Zulkifli, LSM yang melapor ke Pemko Medan terkait dan UMKM PKL itu bernama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kota Medan, beralamat di Jalan Jermal 11, Komplek Denai Greenland No. 46G, Kecamatan Medan Denai.

Laporan LSM tersebut diterima Pemko Medan, pada tanggal 18 April 2022, dengan nomor surat: 75/DPC/BPAN LAI/Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Irma Abriani Lubis yang dikonfirmasi mengatakan, LSM yang melapor ke Pemko Medan tersebut mendapatkan hidayah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga sosial kontrol.

“Saya sudah doakan mereka (LSM) agar baik baik saja dan mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Semoga kerja mereka sebagai lembaga sosial kontrol lebih profesional dan tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” tutupnya. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *