Warga Resah, Lokasi Judi Tembak Ikan Di Jalan Limau Mungkur Wilkum Polsek Tanjung Morawa Tidak Tersentuh Hukum
Tanjung Morawa- maraknya praktik perjudian Gelper jenis tembak ikan hari semakin menjamur saja. Seperti halnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang, tepatnya di Jalan Limau Mungkur, Dusun I, Desa Dagan Krawan Tanjung Morawa, persis berdepanan dengan pusat perbelanjaan Alfamart, Ruko No.31 berpintu warna coklat ini secara terang-terangan dijadikan arena tempat perjudian.
Pantauan awak media dilapangan,Senin (4/10/2021) malam,pukul.07:30 wib.didalam ruko berpintu coklat yang dijadikan arena tempat perjudian ini, ramai dikunjungi oleh para tamu penggila judi yang datang, baik anak muda maupun yang tua. Untuk mengelabui petugas setelah pengunjung masuk, pintu ruko kembali ditutup oleh penjaga pintu.didalam ruko itu pengunjung disajikan dengan belasan mesin judi tembak ikan,ikanan dengan berbagai permainan.
Namun para pengunjung yang datang juga terlihat memarkirkan sepeda motor dihalaman parkir ruko itu, dengan dijaga oleh seorang laki laki berjabrik panjang rambutnya’sehingga pada saat itu memakai baju kaos hitam. Lelaki itu mengaku hanya penjaga parkir.
Ketika awak media bertanya kepada penjaga parkir yang tak bersedia menyebutkan nama, dengan lantang mengatakan, arena judi itu sudah lama buka dan Polisi setempat sudah mengetahui
“Sehingga sudah lama ini buka mas, kalau Polsek setempat ya sudah tau lah”, ujar sang lelaki dengan ringan.
Ketika kembali ditanya siapa pemilik lokasi judi, lelaki tersebut terkesan menutupi dengan mengaku dia hanya penjaga parkir saja.
“Kalau yang punya saya tidak tau, saya hanya jaga parkir disini”, ucapnya seraya berjalan menghindari para awak media.
Yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, walaupun lokasi perjudian dibuka di wilayah padat penduduk, hingga mengundang keramaian dimasa pandemi covid-19 ini, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat khususnya Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang, ada apa …..?
Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nyata melanggar hukum dan dilarang oleh agama. Namun ketika praktek perjudian bebas beroprasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda anak bangsa.
Sementara itu Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, Selasa (5/10/2021), mengucapkan terimakasih dan berjanji pihaknya akan melakukan cek kelokasi.
“Trims masukannya segera akan kami cek”, balasnya singkat.(wsn..h)