Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Warga Resah Pusat Perjudian Di Pasar 7 Helvetia Polres Pelabuhan Belawan

Medan Belawan- Gelanggang perjudian Lasvegas hari semakin menjamur yang berada di Pasar 7 Marelan Helvetia, Desa Manunggal.

,’Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tetap ramai dan padat. Tidak hanya judi dadu putar, berbagai permainan tempat perjudian didalam nya.

,walaupun disebut-sebut sebagai tolak ukur perjudian diwilayah Provinsi Sumatera Utara,Kamis (11/11/2021).
Pusat perjudian ini sudah bertahun-tahun beroperasi namun nyaris tidak pernah di gerebek kepolisian setempat.

Meskipun berulang kali diberitakan media lokal maupun media nasional tetap saja lokalisasi yang satu ini tetap beroperasi Di pajak ikan yang ramai pengunjung setiap harinya.

Namun perjudian di Pasar 7 Helvetia Tidak Tersentuh Hukum, Polisi Jangan Tutup Mata!!

Publik menilai telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk wilayah Pelabuhan Belawan, bagaimana tidak hal ini telah berulang kali disampaikan kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan namun hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut seolah lupa akan tugas dan amanah yang di emban itu.

Seperti halnya lokalisasi perjudian Dadu Putar yang berada di Desa Manunggal ini telah disampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang namun pihaknya mengarahkan agar menyampaikan kepada Kasat atau Kepolsek saja tandasnya waktu itu tepat satu bulan yang lalu.

“Langsung ke Kasat atau Kapolsek saja” ucapnya, Jumat (15/10/2021) lalu.

Berlanjut awak media ini mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim yang dijabat saat itu oleh AKP Kadek Hari Cahyadi, ia pun menuturkan akan menindak lanjuti informasi tersebut, kata Kadek. Namun ironisnya hingga saat ini lokalisasi ini masih aman – aman saja dan masih tetap ramai pengunjung setiap harinya.

Istilah “Kebal Hukum” yang disematkan kepada lokasi perjudian dadu putar yang berada di Pasar 7 Helvetia ini sangatlah masuk akal, pasalnya Telegram Kapolri bernomor ST/2122/X/RES/.1.24./2021 Tertanggal 12 Oktober 2021 yang salah satu isinya “Tindak tegas semua praktek perjudian” Namun Telegram Kapolri tersebut hanya sebatas surat saja, jajaran dibawahnya tidak mengindahkanya. (wsn h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *