Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

1 x 24 Jam, 2 Pelaku Jambret Di Pasar Jepang Teluk Dalam Ditangkap Polres Nias Selatan

Nias Selatan Badainews.com- Polres Nias Selatan menangkap 2 pelaku jambret di pasar Jepang Telukdalam  Nias Selatan, Pelaku jambret berinisial SH (32) alias Ama Justin dan SPH (20) yang beralamat Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, 4 jam setelah beraksi pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polres Nias Selatan,(Rabu,23/03/2022).

Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing. Pada saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat kejurang yang di belakang rumah tersangka, anggota Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan pengejaran terhadap tersangka SH dalam persembunyianya di dalam ruangan sekolah SD.

Sementara tersangka pelaku SPH alias Yono diamankan di Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Nias Selatan. SPH diringkus Polisi Satreskrim Polres Nias Selatan tersangka sedang tidur di rumahnya.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan,SH.,SIK.,MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian,SH mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu 23 Maret sekira pukul 00.00 Wib, dengan cara menarik kalung mas milik korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Martini Dao (51), alias Ina Nove di Pasar Jepang Telukdalam,” jelas Freddy.

Dalam Konverensi Press Freddy Siagian menjelaskan, barang bukti yang kita amankan berupa sisa potongan kalung emas korban, karena pada saat pelaku melakukan penjambretan, pelaku dan korban sempat saling tarik menarik. Barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH alias Ama Justin termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolres Nias Selatan AKBP Rain Hard Nainggolan,SH.,SIK.,MM mengatakan agar masyarakat Nias Selatan lebih berhati-hati agar tidak terjadi lagi kekerasan dan perampasan harta seperti yang dilakukan ke 2 (dua) pelaku. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *