Melawan, Satu dari Dua Kawanan Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas
MEDAN – Tersangka yang satu ini, RH alias Budi Anduk (37), warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu, Kecamatan Medan Timur, Medan, harus menahan sakit di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/01/2022). Pasalnya, pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan dihadiahi timah panas.
Informasi yang diperoleh, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk kawanan maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan. Tak hanya itu, salah seorang tersangka, RH alias Budi Anduk, terpaksa kakinya ditembak kakinya karena melawan dan melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti.
“Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan pada saat dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus SH SIK.
Lanjut, jelas Muhammad Firdaus, penangkapan terhadap tersangka Budi Anduk ini dilakukan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP /B/08/I/2022/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU.
Muhammad Firdaus menuturkan, tersangka melakukan aksinya di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Senin (15/11/2021), dimana tersangka mencuri sepeda motor matic milik korban, Gaby Mutiara Hutagalung (20), warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
“Selain tersangka Budi Anduk, kita juga mengamankan perantara penjualan sepeda motor, PMS (42), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Medan,” beber Muhammad Firdaus.
Jelas Muhammad Firdaus, peristiwa bermula pada saat korban menaiki sepeda motor ke tempat kos temannya, Adel br Ginting di Jalan Gelas, dan sepeda motor korban kemudian dipinjam saksi untuk membeli bakso. Usai membeli bakso, tambah Muhammad Firdaus, sepeda motor korban lalu diparkirkan si parkiran kos dengan stang terkunci.
“Saat hendak pulang, korban terkejut karena melihat sepeda motor miliknya sudah raib. Korban bersama saksi pun memeriksa rekaman kamera CCTV dan melihat sepeda motornya dibawa kabur tersangka,” ucap Muhammad Firdaus.
Tak terima, sambung Muhammad Firdaus, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Baru. Menerima laporan korban, ujar Muhammad Firdaus, personil langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka di kediamannya.
“Namun, istri tersangka, RPK yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu tidak ditemukan di rumahnya sehingga masuk dalam daftar DPO,” beber Muhammad Firdaus.
Muhammad Firdaus menambahkan, untuk tersangka PMS yang bekerja sebagai juru parkir ditangkap di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan, dan tersangka mengaku ikut melakukan perbuatannya terhadap karena desakan ekonomi. “Uang dari hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu,” tambah Muhammad Firdaus.
Sambung Muhammad Firdaus, modus yang dilakukan para tersangka dalam beraksi yakni mengamati sepeda motor yang ditinggalkan korban dan beraksi menggondol sepeda menggunakan kunci letter T.
Terang Muhammad Firdaus, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi 2 buah rekaman kamera CCTV dan 1 buah hp dari tangan tersangka. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhon S)