Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Hanya Hitungan Jam, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencuri Besi.

MedanBadainews.com || Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH, Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH bergerak cepat bersama anggota tekab dan langsung menangkap kedua pelaku pencuri besi kanopi di Perumahan Residence, Jalan Bunga Wijaya Kesuma No. 24 Lingkungan XVII Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang diringkus personel Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area.

Kedua pelaku pencuri yang merupakan pencari barang bekas (Botot) ini masing-masing Helmi Setiawan (27), warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria.

Hanya dalam hitungan Jam, Kanit Reskrim Polsek Medan Area berhasil Ringkus 2 pelaku “Pencuri Besi”.

Keduanya diringkus saat berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai pada hari Kamis (9/2/2022).

Kedua pelaku pencari barang bekas (botot) ini di boyong ke Mako Polsek Medan Area bersama barang bukti 4 batang besi kanopi.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Kamis (17/2/2022) menjelaskan, Pencurian itu terjadi saat korban Erika Gulton (54) pergi ke daerah Laedong dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Senin (7/2/2022) sekitar pukul 05.00 wib, korban yang masih berada di Laedong, Labuhan Bilik, terbangun mendengar suara pesan masuk melalui Aplikasi WhatsApp. Seketika korban membaca pesan yang dikirim adiknya bernama Asmir Tamba.

Dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi keadaan rumah korban seraya mengabarkan jika rumahnya telah di bobol maling.

Korban langsung bergegas dan berangkat pulang ke Medan. Setiba di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumah rusak dan barang-barang berharga raib.

Kemudian, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH yang telah mengetahui identitas dari kedua pelaku dan kedua pelaku berhasil ditangkap kedua tersangkanya saat itu sedang berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan No.1 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

“ Keduanya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun,” Papar Philip.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *